BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Pemerintah kota kini menunggu keputusan resmi terkait kelanjutan kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Eva saat memberikan pengarahan dalam Apel Siaga Satuan Tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa, (10/3/2026).
Apel tersebut diikuti sejumlah unsur perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan dan penanganan kondisi di lapangan, di antaranya Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pengarahan itu, Eva menyampaikan perkembangan usulan mengenai status tenaga PPPK paruh waktu. Menurut dia, skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga yang selama ini menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah.
“Tenaga PPPK paruh waktu di Kota Bandar Lampung berpeluang menjadi ASN penuh jika usulan ini disetujui oleh DPR RI,” ujar Eva.
Ia mengatakan, apabila usulan tersebut mendapat persetujuan, tenaga PPPK paruh waktu di Bandar Lampung diproyeksikan dapat diangkat menjadi ASN penuh pada 2027.
Namun, Eva mengingatkan para pegawai agar tidak menjadikan rencana perubahan status kepegawaian tersebut sebagai alasan untuk menurunkan kinerja. Selama proses pembahasan berlangsung, seluruh pegawai diminta tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
(*)








