BERJAYANEWS.COM — Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan dari Badan Pangan Nasional bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah. Temuan itu muncul dalam inspeksi mendadak di sejumlah pusat perdagangan di Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui pengambilan sampel harga di sejumlah titik distribusi. Lokasi yang diperiksa meliputi Pasar Gintung, Chandra Supermarket, hingga distributor besar Indogrosir.
Menurut Ichwan, pemantauan dilakukan untuk memastikan harga bahan pokok tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil pemantauan menunjukkan adanya sejumlah komoditas yang dijual di atas batas harga acuan, khususnya di tingkat grosir,” kata Ichwan, Selasa, (24/2).
Beberapa komoditas yang ditemukan melampaui ketentuan harga pemerintah antara lain cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan daging sapi. Harga komoditas tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan standar harga yang menjadi acuan pemerintah.
Temuan di tingkat distributor menjadi perhatian karena harga pada rantai grosir dapat mempengaruhi harga yang diterima konsumen di tingkat eceran. Kenaikan harga di satu mata rantai distribusi berpotensi diteruskan ke pasar dan pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat.
Satgas Saber Pangan kemudian memberikan teguran kepada pihak distributor yang ditemukan menjual komoditas di atas harga acuan. Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan akan melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan adanya penyesuaian harga sesuai ketentuan.
Ichwan mengatakan pengawasan tidak berhenti pada inspeksi tersebut. Pemerintah daerah akan kembali memeriksa pergerakan harga, terutama komoditas pangan yang mengalami tekanan harga dan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menyusun regulasi daerah berupa surat keputusan (SK) mengenai penetapan harga pangan di tingkat lokal.
“Di sisi lain, pemerintah kota masih menyusun regulasi daerah berupa Surat Keputusan (SK) terkait penetapan harga pangan di tingkat lokal,” ujar Ichwan.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap harga dan peredaran bahan pangan di Bandar Lampung. Kebijakan itu juga diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan harga pangan menjadi penting karena sejumlah komoditas memiliki pola kenaikan harga yang cepat, terutama cabai dan daging. Pemerintah perlu memastikan pergerakan harga tidak terjadi akibat praktik perdagangan yang menyimpang dari ketentuan.
Melalui inspeksi dan pemantauan berkala, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap distribusi pangan tetap berjalan lancar. Harga di tingkat distributor hingga konsumen juga diharapkan berada dalam batas yang wajar.
“Melalui kegiatan pengawasan ini, pemerintah berharap stabilitas harga tetap terjaga dan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar serta sesuai ketentuan resmi,” kata Ichwan.
(*)








