BERJAYANEWS.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026. Kebijakan itu mencakup pembelajaran mandiri, kegiatan tatap muka, libur Idul Fitri, hingga jadwal sekolah kembali normal.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Bandar Lampung Nomor 400.3.5/509/III.01/2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai pembelajaran selama Ramadan.
Menurut Eka, pengaturan kegiatan belajar selama bulan Ramadan juga telah dibahas bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Ketentuan tersebut juga disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan K3S dan MKKS mengenai pengaturan aktivitas belajar selama bulan suci Ramadan,” tulis Eka, Selasa, (10/3).
Dalam ketentuan tersebut, pembelajaran pada 18 hingga 21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri. Peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah, melainkan menjalankan aktivitas pembelajaran di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat.
Sekolah tetap memberikan tugas kepada siswa selama periode pembelajaran mandiri tersebut. Pola ini ditujukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan meski peserta didik belajar di luar lingkungan sekolah.
Pembelajaran tatap muka kemudian kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Kegiatan belajar dilaksanakan di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selama Ramadan, sekolah juga diarahkan tidak hanya berfokus pada kegiatan akademik. Peserta didik dianjurkan mengikuti aktivitas yang dapat memperkuat keimanan dan ketakwaan, membentuk akhlak, menumbuhkan kepemimpinan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sosial.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Adapun peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
“Bagi siswa beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta berbagai kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim juga diarahkan mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” kata Eka.
Disdikbud Kota Bandar Lampung selanjutnya menetapkan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026.
Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu bersama keluarga dan masyarakat. Selain menjadi masa istirahat setelah menjalani kegiatan Ramadan, periode tersebut diarahkan menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperkuat hubungan sosial dan silaturahmi.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung secara normal mulai 30 Maret 2026.
Kepala Bidang Disdikbud Kota Bandar Lampung Mulyadi juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama libur Lebaran.
Menurut dia, masa libur yang cukup panjang perlu diisi dengan kegiatan positif. Orang tua diminta memastikan anak tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.
Mulyadi secara khusus mengingatkan potensi kegiatan seperti perang sarung, bermain petasan, balap liar, serta aktivitas lain yang kerap muncul selama masa libur Lebaran.
Pengawasan keluarga, kata dia, menjadi penting agar momentum libur Idul Fitri tetap berlangsung aman dan tidak berubah menjadi persoalan sosial maupun kecelakaan yang melibatkan anak-anak.
Dengan demikian, rangkaian pembelajaran Ramadan di Bandar Lampung akan berakhir sebelum libur Idul Fitri. Setelah seluruh rangkaian libur selesai, aktivitas pendidikan di sekolah kembali menggunakan pola pembelajaran normal mulai 30 Maret 2026.
(*)








