Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Targetkan Investasi Rp4,5 Triliun pada 2026

×

Pemkot Bandar Lampung Targetkan Investasi Rp4,5 Triliun pada 2026

Share this article
Pemkot Bandar Lampung menargetkan investasi Rp4,5 triliun pada 2026, dengan sektor perhotelan dan restoran menjadi salah satu penopangnya.

BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan nilai investasi mencapai Rp4,5 triliun pada 2026. Target itu meningkat cukup signifikan dibandingkan target investasi yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Target tersebut dipasang setelah realisasi investasi di Kota Bandar Lampung sepanjang 2025 melampaui sasaran pemerintah daerah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya menetapkan target investasi sebesar Rp2,7 triliun pada 2025.

Namun, hingga akhir tahun, realisasi investasi tercatat telah menembus lebih dari Rp3 triliun.

Menurut Febriana, capaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Bandar Lampung untuk menaikkan target investasi pada 2026 menjadi Rp4,5 triliun.

“Target tahun ini Rp4,5 triliun,” kata Febriana lewat keterangan tertulis, Rabu, (11/3).

Ia mengatakan sektor perhotelan dan restoran menjadi salah satu penyumbang penting terhadap realisasi investasi di Bandar Lampung. Pertumbuhan sektor tersebut dinilai cukup signifikan seiring dengan berkembangnya aktivitas ekonomi dan kebutuhan jasa di perkotaan.

Selain perhotelan dan restoran, pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan investasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Febriana mengatakan data realisasi investasi sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Laporan itu menjadi sumber informasi bagi pemerintah untuk mengetahui perkembangan kegiatan usaha, termasuk nilai investasi yang telah direalisasikan.

Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM secara berkala melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Frekuensi pelaporan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.

“Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau secara langsung perkembangan investasi yang masuk ke Kota Bandar Lampung,” ujar Febriana.

Menurut dia, kewajiban pelaporan bukan sekadar administrasi. Data LKPM diperlukan pemerintah untuk memetakan perkembangan investasi sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan penanaman modal.

DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha apabila kewajiban tersebut terus diabaikan.

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan pembagian kewenangan dalam proses perizinan usaha. Febriana mengatakan perizinan usaha, termasuk kegiatan di sektor hiburan malam, diproses melalui DPMPTSP sebagai penyelenggara layanan terpadu satu pintu.

Namun, ketentuan teknis mengenai kegiatan usaha, termasuk pengaturan jam operasional, menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis. Untuk sektor pariwisata dan hiburan, pengaturan tersebut berada pada Dinas Pariwisata.

Pemkot Bandar Lampung berharap sektor perhotelan, restoran, dan berbagai kegiatan usaha lainnya terus berkembang. Pertumbuhan sektor tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memperbesar nilai investasi yang masuk ke daerah.

Dengan realisasi investasi 2025 yang telah melampaui Rp3 triliun, pemerintah kota kini memasang target lebih tinggi pada 2026. Tantangannya adalah memastikan investasi yang masuk benar-benar terealisasi dan tercatat melalui pelaporan LKPM.

Pemerintah daerah berharap target Rp4,5 triliun tersebut dapat tercapai sekaligus memperkuat posisi sektor usaha sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Bandar Lampung.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *