Example floating
Example floating
Bandar Lampung

WFH ASN Berlaku, Disdikbud Bandar Lampung Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

×

WFH ASN Berlaku, Disdikbud Bandar Lampung Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Share this article
Illustrasi murid SD. (Pexels/Ujangubed Hidayat)

BERJAYANEWS.COM — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengubah kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, mengatakan kebijakan WFH ditujukan kepada ASN dan tidak serta-merta mengubah pola pembelajaran di satuan pendidikan.

“Proses belajar tetap berjalan seperti biasa dengan sistem tatap muka. Tidak ada pembelajaran online,” kata Mulyadi, Kamis, (2/4).

Menurut dia, sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Siswa SD dan SMP tetap datang ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran secara langsung bersama guru.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sistem kerja ASN dari rumah selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan hari kerja dari rumah ditetapkan setiap Jumat.

Kebijakan WFH tersebut dituangkan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Menteri Dalam Negeri. Aturan berlaku bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari dalam setiap pekan. Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“WFH diterapkan satu hari kerja setiap minggu, yakni hari Jumat, dan pelaksanaannya akan diatur melalui surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

Meski aparatur pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel, kebijakan tersebut tidak membuat sekolah mengubah pembelajaran menjadi sistem daring. Pendidikan pada jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung dengan sistem tatap muka selama lima hari dalam sepekan.

Dengan demikian, siswa tidak perlu menyesuaikan jadwal belajar dengan kebijakan WFH ASN. Guru dan tenaga pendidikan tetap menjalankan kegiatan pembelajaran sesuai mekanisme operasional sekolah.

Selain kegiatan belajar di dalam kelas, aktivitas lain di lingkungan sekolah juga tetap dapat berlangsung. Tidak ada pembatasan khusus terhadap kegiatan pendidikan, termasuk aktivitas olahraga dan kegiatan pendukung pembelajaran lainnya.

Disdikbud Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN dan kegiatan belajar mengajar merupakan dua hal yang berbeda. WFH mengatur pola kerja aparatur, sedangkan proses pembelajaran tetap mengacu pada ketentuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Karena itu, mulai Jumat, 3 April 2026, penerapan WFH bagi ASN tidak berarti siswa SD dan SMP di Bandar Lampung ikut belajar dari rumah. Kegiatan sekolah tetap berlangsung seperti biasa dengan pembelajaran tatap muka.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *