Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Polda Lampung Bongkar Tiga Dugaan Korupsi, Potensi Kerugian Negara Capai Rp14,16 Miliar

×

Polda Lampung Bongkar Tiga Dugaan Korupsi, Potensi Kerugian Negara Capai Rp14,16 Miliar

Share this article
Rp75 Miliar Proyek Masjid Agung Mesuji Disorot, Polda Lampung Naikkan Kasus ke Penyidikan

BANDARLAMPUNG — Puluhan miliar rupiah uang negara kembali menjadi sorotan. Ditreskrimsus Polda Lampung memaparkan perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung.

Ekspos perkara tersebut digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan, menjelaskan tiga perkara tersebut saat ini berada dalam tahapan penanganan yang berbeda.

Dua perkara telah masuk tahap penyidikan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

Dari perkara yang telah memiliki hasil audit, potensi kerugian negara yang terungkap mencapai sekitar Rp14,16 miliar.

Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.

Proyek tersebut bersumber dari APBD dengan nilai pagu mencapai Rp75 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan pekerjaan. Mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.

Temuan itu kemudian menjadi dasar Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Perkara tersebut kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, hingga ekspos digelar, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun tersangka dalam perkara tersebut.

Pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut.

Perkara ini akan didalami menggunakan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 serta Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan nilai proyek mencapai Rp75 miliar, penyidikan kasus ini kini menjadi salah satu perkara yang masih terus didalami Ditreskrimsus Polda Lampung. Publik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan perkembangan alat bukti sebelum penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *