Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Sabu Dalam Tas Selempang! Pria 38 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi Bersama 68 Paket Siap Edar 

×

Sabu Dalam Tas Selempang! Pria 38 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi Bersama 68 Paket Siap Edar 

Share this article
Sabu Dalam Tas Selempang! Pria 38 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi Bersama 68 Paket Siap Edar 

 

BANDAR LAMPUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (38) di rumahnya. Dari tangan MA, polisi menyita 68 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Indik, Kamis (24/9/2026).

Saat diamankan, MA diketahui tengah membawa tas selempang berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 68 plastik klip berisi sabu di dalam tas tersebut.

Selain sabu, polisi turut menyita lima plastik klip kosong serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Menurut Indik, MA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, MA diduga menggunakan sistem cash on delivery (COD). Barang diserahkan secara langsung kepada pembeli setelah terjadi kesepakatan.

“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelas Indik.

Saat ini, MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ABS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *