BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Selasa (29/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung itu dipimpin Ketua Komisi III, Agus Djumadi. Kegiatan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pembahasan melibatkan jajaran pimpinan dan anggota Pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi.
Raperda tersebut membahas penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi agar keberadaan jaringan di wilayah Kota Bandar Lampung lebih tertata. Infrastruktur ini mencakup sarana pendukung jaringan telekomunikasi, seperti tiang, jalur kabel, dan saluran pendukung lainnya.
Penataan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan ruang kota. Selain mendukung kebutuhan konektivitas masyarakat, pengaturan yang jelas diharapkan dapat memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika lingkungan.
Melalui RDP tersebut, DPRD bersama OPD dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menghimpun masukan untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Namun, hasil akhir pembahasan dan ketentuan teknis yang akan diatur masih perlu merujuk pada dokumen resmi Raperda serta keputusan DPRD dan pemerintah daerah. (*)











