‘Kacang Lupa Kulit!’ Mantan Wartawan Senior Oknum Tim Media Gubernur Minta Jurnalis Hapus Video, PWL Minta Tim Media Gubernur Dihapus

'Kacang Lupa Kulit!' Mantan Wartawan Senior Oknum Tim Media Gubernur Minta Jurnalis Hapus Video, PWL Minta Tim Media Gubernur Dihapus

BANDAR LAMPUNG — Polemik keberadaan Tim Media Gubernur Lampung mencuat setelah seorang jurnalis Garuda TV, Aza, mengaku mengalami pembatasan saat meliput kegiatan olahraga bersama dan Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Insiden tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa oknum tim media gubernur berinisial DP meminta Aza menghapus rekaman video yang diambil saat kegiatan berlangsung. Dugaan permintaan penghapusan rekaman itu kemudian memicu pertanyaan dari kalangan insan pers mengenai batas kewenangan tim dokumentasi internal pemerintah dalam kegiatan yang juga diliput wartawan independen.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, peristiwa bermula ketika Aza mengambil gambar dan video di lokasi kegiatan. Namun, detail mengenai situasi saat pengambilan gambar, alasan permintaan penghapusan rekaman, serta tanggapan pihak yang disebut dalam insiden tersebut masih perlu dikonfirmasi agar kronologi dapat disajikan secara utuh.

Polemik ini kemudian berkembang menjadi desakan agar Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi keberadaan Tim Media Gubernur, termasuk kejelasan tugas, mekanisme kerja, dan dasar pembiayaannya.

PWL Pertanyakan Urgensi Tim Media
Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, mendorong Gubernur Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim tersebut. Ia menilai keberadaannya perlu dikaji karena Pemprov Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang menjalankan fungsi komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan.

“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.

Ia juga meminta transparansi mengenai dasar hukum pembentukan tim, urgensi keberadaannya, uraian tugas, serta sumber pembiayaan. Jika terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menurutnya, pemanfaatan anggaran tersebut perlu dievaluasi secara terbuka.

“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.

Ando Soroti Dugaan Permintaan Penghapusan Video
Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung, Ando, menyayangkan dugaan tindakan terhadap Aza. Ia menilai pengalaman di dunia jurnalistik semestinya membuat seseorang memahami tugas dan independensi wartawan.

“Kita sangat sayangkan, karena dia itu mantan wartawan senior, sudah khatam dunia jurnalis, jadi tahu kerja-kerja jurnalis. Apa ini yang namanya kacang lupa kulit?” kata Ando.

Ando juga mempertanyakan alasan di balik dugaan permintaan penghapusan video tersebut.

“Ini yang jadi pertanyaan, kenapa dia sampai harus menyuruh hapus video, atau ada yang ditutup-tutupi di lapangan padel itu? Ini yang harusnya digali,” tambahnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan adanya sesuatu yang ditutupi tersebut merupakan pertanyaan dan dugaan dari Ando, bukan fakta yang telah terkonfirmasi.

Organisasi Pers Minta Kejelasan Kewenangan
Sorotan serupa disampaikan sejumlah organisasi pers di Lampung. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pemerintah pada dasarnya bertugas memproduksi materi dokumentasi dan publikasi, bukan membatasi kerja jurnalistik independen tanpa dasar yang sah.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur di tengah keberadaan Kominfotik. Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, menyoroti pola komunikasi tim tersebut yang dinilai perlu sejalan dengan prinsip keterbukaan pemerintah terhadap media.

Sejumlah organisasi pers mendorong Pemprov Lampung mengevaluasi mekanisme kerja tim dokumentasi dan memperjelas batas kewenangannya agar koordinasi di lapangan tidak menghambat tugas jurnalistik.

Kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, DP dan Pemerintah Provinsi Lampung belum menjelaskan alasan jelas penghapusan rekaman. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *