Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental, Kerugian Diklaim Capai Rp1,16 Miliar

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental, Kerugian Diklaim Capai Rp1,16 Miliar

BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung masih mendalami dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati. Pengusaha rental mobil, M. Debby Diningrat, mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami kuatkan alat bukti dulu, setelah terkumpul, baru kita gelarkan dan proses lebih lanjut. Proses terus berlanjut,” kata Ujang saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, sedikitnya enam saksi telah atau akan diperiksa, termasuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan rekan sesama anggota DPRD Bandar Lampung.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri pihak yang menerima atau menguasai kendaraan, termasuk untuk memastikan apakah mobil tersebut digadaikan, dititipkan, atau digunakan sebagai pembayaran utang.

“Saksi-saksi dipanggil untuk memastikan siapa yang menerima mobil itu, apakah menerima gadai, titipan, atau pembayaran utang. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi sempat mengamankan tiga unit kendaraan sebagai barang bukti. Sementara itu, kendaraan lainnya disebut telah dikembalikan.

Ujang menegaskan, penyidik tetap bekerja secara profesional tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan. Ia menyebut proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan didukung alat bukti yang memadai.

Kronologi Penyewaan Tujuh Mobil

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, dugaan penggelapan bermula pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Yunika menyewa Mitsubishi Pajero hitam untuk durasi satu bulan. Namun, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Setelah itu, penyewaan kendaraan lain berlangsung secara bertahap, yakni:

3 Februari 2026: Toyota Avanza putih.

10 Februari 2026: Toyota Alphard hitam.

14 Maret 2026: Toyota Innova Zenix.

25 Maret 2026: Toyota Innova Reborn.

29 April 2026: Toyota Veloz silver.

12 Mei 2026: Toyota Innova Reborn.

Dengan demikian, total kendaraan yang disebut dalam laporan mencapai tujuh unit.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam pendalaman kepolisian. Dugaan penggelapan ini perlu dibuktikan melalui proses hukum, dan status terlapor tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan redaksi: Naskah ini mempertahankan prinsip praduga tak bersalah dengan menggunakan istilah dugaan dan klaim pelapor. Sebelum diterbitkan, pastikan kembali tanggal pernyataan polisi, status pemeriksaan enam saksi, serta keterangan terbaru dari pihak Yunika Indahayati untuk memenuhi prinsip keberimbangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *