GUNUNG SUGIH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah resmi mengumumkan pemberhentian tetap Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 44 dari 50 anggota DPRD Lampung Tengah. Langkah administrasi ini dilakukan setelah putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menjerat Ardito dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tertanggal 2 Oktober 2026 serta Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3514/01/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Menindaklanjuti regulasi tersebut, DPRD Lampung Tengah secara resmi mengusulkan Wakil Bupati I Komang Koheri untuk diangkat dan disahkan menjadi Bupati Lampung Tengah sisa masa jabatan 2025–2030.
Selain mengesahkan usulan suksesi kepemimpinan daerah ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung, rapat paripurna tersebut juga memuat penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026 dari seluruh daerah pemilihan. Febriyantoni menegaskan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat ini akan menjadi landasan prioritas penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Tengah ke depan. (*)











