LAMPUNG SELATAN — Pengguna jasa Bandara Internasional Radin Inten II perlu memperhatikan perubahan tarif parkir kendaraan. Pengelola bandara akan memberlakukan tarif baru mulai Minggu, 1 November 2026.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Radin Inten II. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pengelola juga melakukan pembenahan sejumlah fasilitas parkir. Di antaranya mengganti perangkat dispenser pembayaran nontunai (cashless) pada pintu masuk dan keluar guna mempercepat proses transaksi.
Perbaikan lainnya meliputi pengecatan ulang marka parkir agar lebih terlihat dan tertata, serta pembenahan sejumlah fasilitas pendukung.
Ph General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Ruli Setianingrat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan.
“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa,” ujar Ruli dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Adapun rincian tarif parkir terbaru Bandara Internasional Radin Inten II yang berlaku mulai 1 November 2026 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua
Parkir harian: Rp4.000 untuk satu jam pertama.
Setiap jam berikutnya: Rp2.000.
Parkir inap: Rp33.000 untuk 12 jam pertama.
Setiap jam berikutnya: Rp2.000.
2. Kendaraan roda empat
Parkir harian: Rp8.000 untuk satu jam pertama.
Setiap jam berikutnya: Rp3.000.
Parkir inap: Rp80.000 untuk 12 jam pertama.
Setiap jam berikutnya: Rp4.000.
3. Kendaraan bus, box, dan truk
Parkir harian: Rp10.000 untuk satu jam pertama.
Setiap jam berikutnya: Rp5.000.
Parkir inap: Rp100.000 untuk 12 jam pertama.
Setiap jam berikutnya: Rp5.000.
Ruli turut mengingatkan pengguna jasa agar memastikan saldo kartu uang elektronik atau e-money mencukupi sebelum memasuki area parkir.
Menurutnya, saldo yang memadai dapat membantu memperlancar transaksi dan mengurangi kemungkinan antrean di gerbang masuk maupun keluar bandara.
Pengguna jasa juga diminta mematuhi petunjuk serta rambu-rambu yang tersedia dan memarkirkan kendaraan di area yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, pengelola bandara berkomitmen melakukan peningkatan layanan secara berkelanjutan dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Sebagai informasi, Bandara Internasional Radin Inten II berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan kembali rincian tarif harian dan parkir inap kepada pihak pengelola bandara, terutama ketentuan penghitungan durasi parkir. Kutipan Ruli dipertahankan sesuai naskah sumber.





