Gerebek Ponpes di Sukoharjo Tanpa Surat Resmi, Aparat Todongkan Laras Panjang ke Santriwati

Tanpa Surat Penangkapan dan Penggeledahan, Oknum Aparat Diduga Intimidasi Santriwati dan Sita Aset Ponpes di Sukoharjo

 

SUKOHARJO — Laras panjang teracung di hadapan para santriwati di bawah umur yang masih terlelap. Aparat Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap beserta puluhan polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Resor Sukoharjo dilaporkan menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, secara sewenang-wenang pada pukul 03.20 WIB.

Penggerebekan dini hari tersebut dipicu oleh dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati dalam insiden pembakaran warung babi di Sukoharjo. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang diterbitkan Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin pada 29 Oktober 2026, polisi memaksa masuk dengan mendobrak pintu kamar hingga hampir rusak. Para santriwati yang terkejut dan belum mengenakan jilbab berusaha bersembunyi, namun ditarik keluar, dibentak, dan diintimidasi.

Salah seorang santriwati bahkan disuruh tiarap, wajahnya dicengkeram, dan dicecar pertanyaan di bawah todongan senjata.

Tindakan yang dinilai melampaui prosedur hukum ini berlanjut dengan penahanan para santriwati, ustadzah, hingga dua orang balita. Mereka dibawa ke Kepolisian Sektor Mojolaban dan kemudian dipindahkan ke Kepolisian Resor Sukoharjo untuk diinterogasi hingga waktu Magrib.

Pihak pesantren menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa adanya surat penangkapan, surat penggeledahan, maupun pendampingan dari orang tua wali atau kuasa hukum.
Meski pemeriksaan membuktikan tidak ada keterlibatan pihak pesantren sehingga seluruhnya dipulangkan, polisi dilaporkan menyita sejumlah aset tanpa memberikan surat penyitaan resmi.

Barang-barang yang dirampas ditaksir bernilai sekitar Rp 50 juta, meliputi uang tabungan santri dan ustadzah lebih dari Rp 16 juta, emas Antam, tiga unit sepeda motor, handphone, komputer, serta busur panah dan drone yang biasa digunakan untuk ekstrakurikuler.

Buntut dari insiden ini, aktivitas belajar mengajar di ma’had terpaksa dihentikan sementara setelah pondok dipasangi garis polisi. Pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an mengutuk keras kesewenang-wenangan aparat yang menyisakan trauma berat dan ketakutan mendalam bagi anak-anak dan balita, seraya mendesak agar seluruh barang yang disita segera dikembalikan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *