BANDAR LAMPUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Pihak keimigrasian mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok serta dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat terlibat dalam praktik perkawinan pesanan (mail order bride).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, dalam konferensi pers pada Senin (2/11/2026) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi kuat pelanggaran yang mengarah pada TPPO.
Adapun empat WNA asal Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial DJ, YH, CH, dan SD.
Keempatnya terancam dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum. Pihak Imigrasi memastikan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus terus dilakukan secara intensif, termasuk terhadap dua WNI asal Pesawaran yang ikut diamankan. (*)







