BERJAYANEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Lampung kembali menertibkan aset daerah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025). Penertiban tahap kedua ini menyasar lahan milik Pemprov seluas 6 hektare yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau.
Menurut Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh, sekitar 80–90 persen bangunan dibongkar secara sukarela oleh warga. Dari total 30 bangunan, 14 dibongkar seluruhnya, sedangkan 16 lainnya hanya sebagian karena berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.
Pemprov menegaskan langkah ini bukan semata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menata dan mengamankan aset daerah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sebelum tindakan dilakukan, Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga.
Penertiban melibatkan unsur Forkopimda, TNI, dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola aset daerah serta menghindari potensi sengketa ke depan.(*)












