BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil membongkar kasus persetubuhan dan perdagangan anak di bawah umur dengan meringkus seorang pria berinisial HD (21).
Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sukarame pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus ini. Menurutnya, pelaku tega menjual pacarnya sendiri, yang masih di bawah umur, melalui aplikasi kencan daring MiChat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban telah dijual setidaknya tujuh kali dengan tarif rata-rata Rp500.000 untuk setiap kencan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan bujuk rayu terhadap korban. HD berdalih menjual pacarnya untuk mendapatkan biaya sewa kamar penginapan.
Atas perbuatannya, pelaku HD dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (*)










