BERJAYANEWS.COM,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam fatwa itu, MUI menegaskan bahwa bumi dan rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai kenaikan PBB tidak mencerminkan keadilan sehingga perlu diperbaiki regulasinya. MUI menjelaskan bahwa pajak seyogyanya hanya dikenakan untuk harta produktif, kebutuhan sekunder, dan tersier—bukan sembako atau rumah tinggal.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.
Pajak Hanya untuk Barang Sekunder dan Tersier
Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.
Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
MUI juga menegaskan bahwa pajak harus dibebankan pada warga yang benar-benar mampu secara finansial, dengan indikator kemampuan minimal setara nishab zakat 85 gram emas.
Untuk mewujudkan keadilan, MUI meminta pemerintah mengevaluasi pajak progresif, menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay), serta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara. Pemerintah juga didesak menindak mafia pajak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, MUI meminta DPR, Kemendagri, dan pemda meninjau ulang aturan terkait PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang dinilai sering naik tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.
Dalam Munas XI, MUI juga menetapkan empat fatwa lain terkait:
rekening dormant, pengelolaan sampah di perairan, saldo kartu uang elektronik hilang/rusak, manfaat produk asuransi kematian syariah. (*)












