Example floating
Example floating
News

Penasihat Hukum Budi Kurniawan Bongkar Ketidaksinkronan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp268 Miliar Disebut Tak Berdasar

×

Penasihat Hukum Budi Kurniawan Bongkar Ketidaksinkronan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp268 Miliar Disebut Tak Berdasar

Share this article
Penasihat Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar.

BERJAYANEWS.COM — Penasihat Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, secara tajam menyoroti rapuhnya konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam keterangannya sehari usai persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (23/4/2026), Yunandar mengungkapkan sedikitnya terdapat enam poin dakwaan yang kini terbantahkan oleh rentetan fakta persidangan.

Yunandar menilai terdapat jurang perbedaan yang sangat lebar antara angka kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar dengan fakta hukum yang terungkap dari saksi fakta maupun ahli sepanjang persidangan berlangsung.

Yunandar menegaskan bahwa pernyataan mengenai legalitas dana PT LEB telah sesuai dengan fakta persidangan yang digelar sebelumnya.

Dalam sidang yang berlangsung sebelumnya pada Kamis (9/4/2026) dan (16/4/2026), terungkap fakta teknis mengenai alur dana dari pemerintah pusat melalui SKK Migas.

“Dana itu turun berdasarkan verifikasi SKK Migas. Mekanismenya formal melalui prosedur negara yang sah. Jadi, sangat janggal jika seluruh dana yang turun melalui mekanisme resmi negara itu justru dianggap sebagai kerugian negara secara total oleh jaksa,” tegas Yunandar saat ditemui dikantornya, Jumat, (24/4/2026).

Hal ini diperkuat dengan kehadiran saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada persidangan sebelumnya. Saksi dari KAP mengonfirmasi bahwa audit terhadap PT LEB menunjukkan adanya catatan keuangan yang transparan.

KAP memverifikasi bahwa alur dana tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Yunandar juga menyoroti soal Kurs APBN yang sempat dipersoalkan Jaksa.

“Saksi dari KAP menyatakan memang tidak lazim penggunaan kurs APBN, lazimnya menggunakan spot rate. Namun tidak juga dilarang, artinya hal ini diperbolehkan. Terlebih, kurs APBN tersebut memang digunakan hanya pada saat pencatatan awal. Pada dasarnya penilaian keseluruhan itu memang menggunakan spot rate. Artinya tidak ada masalah,” jelasnya.

Korelasi antara kesaksian KAP dan kesaksian Sekretaris Perusahaan PT LEB, Chabsarina, pada Kamis (23/4/2026), memperjelas rincian penggunaan uang.

Yunandar memaparkan bahwa dari total pendapatan Participating Interest (PI) sebesar Rp248 miliar, mayoritas telah berpindah tangan secara sah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berdasarkan keterangan saksi Chabsarina, dana yang dikelola riil oleh PT LEB itu memang hanya 33, sekian miliar. Karena sebesar 214 miliar sudah dibagikan sebagai dividen kepada PT LJU dan Perumda Way Guruh. Jadi angka 268 miliar itu tidak berdasar,” papar Yunandar.

Sisa dana operasional tersebut pun tidak hilang, melainkan menyisakan saldo sekitar Rp20-an miliar yang saat ini telah disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti.

Yunandar juga mematahkan dakwaan jaksa mengenai pelanggaran instruksi Gubernur terkait remunerasi atau penggajian melalui Surat Gubernur Nomor 500/1643/04/2020.

Fakta di persidangan menunjukkan surat tersebut tidak pernah sampai ke jajaran administrasi kunci perusahaan.

“Chabsarina menyatakan sama sekali tidak pernah melihatnya. Hal ini artinya sama dengan kesaksian-kesaksian saksi sebelumnya. Jika administrasi kunci saja tidak tahu, maka tidak ada unsur kesengajaan melanggar aturan,” tegas Yunandar.

Menutup penjelasannya, Yunandar menegaskan kembali bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini.

Berdasarkan kesaksian saksi Taufik Hidayat pada sidang (31/3/2026) lalu, dividen tersebut sengaja ditahan pada periode Gubernur Arinal di PT LEB untuk melunasi utang-utang BUMD induk (PT LJU).

“Terkait pengiriman dividen ke PT LJU, kami menekankan bahwa berdasarkan saksi Taufik Hidayat, dividen tersebut ditahan pada periode Gubernur Arinal karena PT LJU memang memiliki banyak piutang,” ujar Yunandar.

Ia melanjutkan bahwa perubahan kebijakan distribusi baru terjadi setelah adanya pergantian kepemimpinan daerah.

“Pada saat periode Pj Gubernur Samsudin, barulah dividen tersebut dialirkan. Hal ini membuat kami berpendapat bahwa Arinal memang tidak ada hubungannya dengan dana PI 10%. Ketika beliau sudah tidak menjabat, barulah dana tersebut didistribusikan kepada BUMD-BUMD,” pungkasnya.

Yunandar pun melontarkan pertanyaan fundamental terkait alasan Kejati mendalilkan dakwaan yang menurutnya merusak reputasi kliennya.

“Dakwaan dan pemberitaan mengenai kerugian negara yang luar biasa besarnya ini sangat merusak psikis serta mental dari klien kami maupun keluarganya tersendiri,” pungkasnya.

Pihak Penasihat Hukum optimis bahwa dengan rontoknya enam poin utama dakwaan ini melalui fakta persidangan, kliennya dapat terlepas dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan JPU.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *