Example floating
Example floating
NasionalNews

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Dipenjara 18 Tahun

×

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Dipenjara 18 Tahun

Share this article
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Dipenjara 18 Tahun

BERJAYANEWS.COM,- Mahkamah Agung menolak dua kasasi Mario Dandy: kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Dengan putusan ini, Mario wajib menjalani total hukuman 18 tahun penjara—12 tahun untuk penganiayaan dan 6 tahun untuk pencabulan—serta membayar restitusi Rp 25,1 miliar dan denda Rp 1 miliar.

Kasus Mario Dandy menjadi sorotan nasional sejak penganiayaan brutal terhadap David pada Februari 2023, dan berlanjut dengan terungkapnya gaya hidup mewah serta kasus korupsi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Untuk kasus pencabulan, meski hubungan dianggap suka sama suka, Mario tetap dinyatakan bersalah karena AG masih di bawah umur. Semua upaya hukum kini tertutup dan putusan telah berkekuatan tetap. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *