BERJAYANEWS.COM — Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas akhir (deadine) wajib sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman. Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus hingga batas waktu tersebut, Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga tindakan tegas berupa penghentian kegiatan transaksi jual beli.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, menegaskan bahwa penegakan aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Setelah 18 Oktober, sanksi awal bersifat administratif. Kami berikan teguran pertama selama satu bulan, teguran kedua satu bulan, dan teguran ketiga tiga bulan. Jika tetap membandel setelah teguran ketiga, kita masuk ke teguran keras hingga penghentian proses jual beli,” ujar Saluddin saat ditemui di kantornya di Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026).
Saluddin menjelaskan bahwa kebijakan ini menjamin seluruh produk yang diedarkan di Indonesia terjamin kehalalannya demi perlindungan konsumen. BPJPH Provinsi Lampung saat ini didukung 21 petugas jabatan pengawas halal yang disebar di berbagai daerah untuk mengawasi sekaligus membina para pelaku usaha.
Meskipun batas waktu kian mendekat, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Lampung tercatat masih rendah. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung yang mencatat sekitar 9 juta UMKM terdaftar berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB), baru sekitar 24 persen yang telah mengantongi sertifikat halal hingga Agustus 2026.
Kuota program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk Lampung sebesar 34.000 sertifikat telah ludes sejak Mei lalu. Lampung bahkan telah menyerap tambahan kuota nasional hingga menembus angka sekitar 39.000 UMKM penerima manfaat subsidi negara tersebut.
“Kuota gratis dari negara melalui BPJPH sudah habis terserap. Mengingat jumlah UMKM kita sangat besar, pembiayaan penuh dari kuota SEHATI tentu tidak sanggup mengover seluruhnya,” jelas Saluddin.
Guna mengejar target sebelum tenggat Oktober 2026, BPJPH mengimbau pelaku UMKM yang belum ter-cover program SEHATI untuk segera mengambil jalur Self Declare (pernyataan mandiri) secara berbayar senilai Rp230.000. Biaya ini sudah mencakup insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebesar Rp150.000.
Pelaku usaha dapat mendaftar langsung secara daring melalui akun SiHalal. Untuk mempermudah proses, BPJPH menerjunkan P3H di berbagai titik pelayanan publik, seperti Pusat Pelayanan Perizinan dan Publik (P4P) Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten/kota, hingga fasilitasi pendampingan di tingkat kecamatan.
“Sertifikat halal versi regulasi terbaru saat ini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan, proses, maupun perlengkapan produksi. Pelaku usaha cukup melapor secara berkala per tiga bulan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk usaha skala menengah-besar, rumah makan franchise, dan Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U), pengurusan dilakukan melalui jalur Reguler dengan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdekat. Estimasi biaya pengujian reguler ini dapat dihitung secara transparan melalui kalkulator otomatis di platform SiHalal.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal ini sejalan dengan komitmen Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong kawasan tersebut bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen halal bernilai tambah tinggi.
“Halal harus ditempatkan sebagai growth economic engine, bukan sekadar kepatuhan regulasi. Produk bersertifikat halal meningkatkan daya saing, higienitas, dan membuka akses ekspor ke pasar global,” ujar Haikal Hasan dalam sosialisasi ekosistem halal di Lampung beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah daerah kabupaten/kota kini tengah bergerak masif melakukan pendataan ulang dan pendampingan UMKM di lapangan.
Pelaku usaha diimbau segera melengkapi dokumen NIB dan mengajukan sertifikasi halal sebelum sanksi administratif dan tindakan penghentian operasional diberlakukan secara penuh pada pertengahan Oktober 2026.
(smd)












