Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar dari Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi DAK Air Minum Pesawaran

×

Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar dari Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi DAK Air Minum Pesawaran

Share this article
Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar dari Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi DAK Air Minum Pesawaran

 

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai lebih dari Rp45,27 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Langkah penyitaan ini disampaikan Kejati Lampung dalam siaran pers pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam keterangannya Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan dilakukan di  sejumlah lokasi, masing-masing di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, hingga Kecamatan Way Lima.

Penggeledahan dilakukan kata dia untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek SPAM tersebut.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, sekaligus upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Penelusuran dan penyitaan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara,” demikian pernyataan Armen Wijaya dalam rilisnya.

Kejati menyatakan akan bertindak profesional dan tegas dalam menuntaskan perkara ini serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Daftar Aset yang Disita

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi, di antaranya:

Delapan unit kendaraan roda empat dan roda dua dengan estimasi nilai Rp1 miliar.

Uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp2.273.148.653.

26 sertifikat hak milik tanah (SHM) yang secara de jure tercatat atas nama orang lain, namun secara de facto dikuasai tersangka, dengan estimasi nilai Rp41 miliar.

40 tas branded bernilai ekonomi tinggi dengan nilai mencapai Rp800 juta.

Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara (asset recovery) mencapai Rp45.273.148.653. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *