BERJAYANEWS.COM — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengancam akan mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional tempat hiburan malam Venos Karaoke di Jalan Yos Sudarso. Langkah tegas ini menyusul temuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang mengungkap adanya pelanggaran izin dan konflik internal manajemen pada Senin, (4/5/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Misgustini tersebut, terungkap bahwa manajemen baru Venos Karaoke masih menggunakan izin lama milik PT Faza Satria Gianny.
Padahal, kepemilikan izin tersebut secara hukum masih berada di bawah kendali Direktur Utama Jaka Eryadi Gunawan sebagai pengelola lama.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa operasional Venos saat ini menyalahi aturan perizinan.
Berdasarkan klarifikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak terkait, ditemukan ketidaksesuaian administrasi yang fatal.
“Kami menemukan perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Mereka menjalankan usaha menggunakan izin manajemen lama meski pengelolaan sudah berubah. Ini masalah serius soal kepatuhan hukum,” ujar Romi Husin usai rapat.
Senada dengan Romi, Sekretaris Komisi I Endang Asnawi menyebut aktivitas Venos Karaoke saat ini sebagai tindakan ilegal.
Ketua Fraksi PDIP ini memberikan analogi keras terkait sengketa pengelolaan lahan usaha tersebut.
“Manajemen baru ini dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal. Ibarat kita punya rumah, lalu ada orang lain yang masuk dan mengelola rumah kita tanpa izin pemilik sah, itu jelas tidak benar,” kata Endang.
Di sisi lain, Humas Venos Karaoke, Wahyu, tidak menampik adanya gesekan di internal manajemen. Namun, ia membantah jika operasional mereka dianggap tanpa dasar hukum.
Wahyu mengeklaim pihaknya telah mengantongi persetujuan dari Direktur PT Faza Satria Gianny untuk menggunakan izin lama.
“Memang ada konflik internal, tapi kami berdalih sudah ada kesepakatan dari direktur untuk melanjutkan pengelolaan izin yang lama. Kami punya buktinya dan siap kami tunjukkan di persidangan nanti,” tantang Wahyu.
Pernyataan pihak humas Venos tersebut langsung dimentahkan oleh tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan.
Edi Samsuri salah satu kuasa hukum dari kantor Edi Samsuri & Rekan, menilai klaim adanya kesepakatan tersebut hanyalah upaya pembelaan diri.
“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Alibi itu sah-sah saja dilakukan untuk membela diri, tapi fakta hukumnya berbeda,” kata Edi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Komisi I DPRD Bandar Lampung memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen untuk segera menyelesaikan konflik internal dan memproses perizinan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kami sarankan konflik ini segera diselesaikan. Sebelum ada titik temu dan legalitas yang jelas, kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan kegiatan operasional di sana,” tegas Romi Husin.
Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini hingga jajaran anggota di antaranya Hendra Mukri dan Yuni Karnelis, perwakilan PTSP, serta tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Beny HN Mansyur dan rekan.
(smd)












