BERJAYANEWS.COM, – Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menjadi sorotan publik
Pasalnya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hingga kini belum menjalani pemeriksaan kembali terkait dugaan korupsi PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB), padahal nilai kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengkonfirmasi bawha sudah dua kali mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mangkir dari panggilan penyidik.
Mangkirnya Arinal disebutkan karena sakit.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan terkait ketidakhadiran Arinal yang telah diminta hadir atas pemanggilan tersebut.
“Benar, sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” melansir detikSumbagsel, Selasa (16/12/2025).
Penyidik Kejati Lampung telah melayangkan panggilan kedua kepada Arinal, dan rencananya akan mengirim panggilan ketiga. Kejati juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir, meski alasan ketidakhadiran disebut karena sakit.
Pihak penyidik menegaskan, proses hukum tetap berjalan untuk melengkapi berkas perkara, sementara publik dan netizen menunggu kejelasan dan bukti nyata.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dan menahan tiga tersangka sejak 23 September 2025, yaitu:
MHE, Direktur Utama PT Lampung Energy Berjaya, BK, Direktur Operasional, HW, Komisaris sekaligus mantan Bupati Tulang Bawang
Kasus ini masih dalam proses penyidikan intensif dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang.
Diketahui kasus ini terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 % dari wilayah kerja migas di Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang masuk ke PT LEB, anak usaha BUMD Lampung.
Dana PI 10 % yang diterima tercatat senilai US$ 17,286 juta atau sekitar Rp 271,5 miliar.
Penyidik Kejati Lampung menyebut kasus ini merugikan negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Modus dugaan korupsinya yakni participating Interest (PI) adalah bagian dari hak partisipasi pemerintah daerah atas hasil kegiatan migas, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha migas atau kepentingan daerah.
Dana PI yang masuk ke PT LEB seharusnya dikelola untuk usaha migas, namun adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana dalam pencairan dan pengelolaannya menjadi titik penyelidikan. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan oleh Kejati Lampung.
Dalam kasus ini Kejati Lampung selain sudah menetapkan tiga petinggi PT LEB tersangka dan memeriksa puluhan saksi serta menyita barang bukti, dan juga melakukan penyitaan aset milik pihak terkait sekitar Rp 38,5 miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan publik terus menunggu perkembangan proses hukumnya. (SMD)












