Example floating
Example floating
News

Nasib Buntung Pekerja Mega Central Finance: 11 Tahun Mengabdi, Pesangon Dikebiri

×

Nasib Buntung Pekerja Mega Central Finance: 11 Tahun Mengabdi, Pesangon Dikebiri

Share this article
Eks karyawan PT Mega Central Finance (MCF) didampingi kuasa hukum saat menyampaikan keluhan terkait sengketa pesangon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026) | Foto: Ist

BERJAYANEWS.COM — Dua belas tahun mengabdi bukan jaminan mendapatkan akhir yang manis. Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF), mendatangi gedung DPRD Kota Bandar Lampung dengan raut wajah kecewa, Senin, (4/5/2026).

Mereka mengadukan nasib terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tak dibarengi hak pesangon semestinya.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, Satrya Surya Pratama, keduanya meminta wakil rakyat turun tangan.

Sindi, yang telah bekerja selama 11 tahun 9 bulan, mengaku tak keberatan dengan kebijakan efisiensi perusahaan.

Namun, ia meradang saat mengetahui kompensasi yang ditawarkan jauh di bawah ketentuan undang-undang.

“Kalau memang harus di-PHK karena efisiensi, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Saat saya tanya apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari perusahaan,” ujar Sindi.

Baca Juga: May Day 2026: DPRD Bandar Lampung Warning Perusahaan, Ratusan Buruh Gugat Sistem Eksploitatif

Berdasarkan perhitungan normatif, Sindi seharusnya mengantongi pesangon sekitar Rp44 juta.

Alih-alih mendapatkan angka tersebut, pihak manajemen MCF dilaporkan hanya menyodorkan uang kompensasi sebesar Rp9 juta.

Sindi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama bekerja; pemecatannya murni karena alasan pengurangan karyawan.

Nasib serupa namun lebih pelik dialami Ahmad Yunus. Bekerja di bagian recovery atau penagihan sejak 2011, Ahmad mendapati dirinya didepak pada (14/2/2026).

Selain masalah pesangon yang tidak transparan, Ahmad menuntut pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) miliknya yang tertahan.

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” keluh Ahmad.

Ironisnya, Ahmad mengaku hanya ditawari sisa cuti dan sisa gaji sebesar Rp3 juta sebagai penyelesaian akhir.

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” keluhnya menemui jalan buntu kepada DPLK.

Baca Juga: Kadisnaker Lampung Ajak Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja di Hari Buruh Internasional

Kuasa hukum pekerja, Satrya Surya Pratama, menilai langkah membawa kasus ini ke DPRD adalah jalur alternatif sebelum menempuh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ia menyoroti beban finansial yang seringkali menghalangi buruh untuk mencari keadilan di meja hijau.

Satrya juga mempertanyakan klaim ‘efisiensi’ yang digunakan perusahaan sebagai dalih PHK.

Menurutnya, alasan efisiensi harus dibuktikan dengan audit keuangan yang transparan, baik dari pihak internal maupun eksternal.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegas Satrya.

Sesuai aturan ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pihak kuasa hukum kini tengah menimbang apakah akan melanjutkan gugatan ke PHI atau memperkuat advokasi melalui DPRD Provinsi Lampung untuk menekan perusahaan agar memenuhi kewajibannya secara adil.

Kasus ini menjadi potret buram hubungan industrial di Bandar Lampung, di mana hak-hak pekerja seringkali tergerus atas nama efisiensi korporasi.

(smd/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *