BERJAYANEWS.COM — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, melayangkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kota Tapis Berseri agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja. Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) Asroni menegaskan bahwa kesejahteraan buruh tidak boleh hanya berhenti pada seremoni tahunan Jumat, (1/5/2026).
Asroni menekankan bahwa Hari Buruh harus menjadi alarm bagi pemangku kebijakan dan pengusaha.
“Kami tidak ingin Hari Buruh hanya menjadi rutinitas tanpa perubahan nyata. Masih ada buruh yang bekerja tanpa kepastian dan perlindungan maksimal. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Asroni lewat keterangan tertulisnya, Jumat, (1/5/2026).
Sebagai mitra kerja Dinas Tenaga Kerja, Asroni menyoroti tumpulnya pengawasan terhadap kepatuhan upah layak dan jaminan sosial. Menurutnya pemerintah kota tidak boleh lembek dalam melakukan pengawasan.
“Hak buruh bukan untuk dinegosiasikan. Jika buruh tidak sejahtera, maka pembangunan daerah akan timpang,” tulis Asroni dalam pesan singkatnya.
Baca Juga: Kado Kartini dari Senayan: Asroni Todong Pemkot Bandar Lampung Segera Data PRT
Pernyataan keras dari kursi legislatif sejalan dengan situasi di lapangan. Di saat yang sama, ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) memadati kawasan Tugu Adipura.
Massa yang terdiri dari elemen buruh, mahasiswa, hingga petani ini menyampaikan orasi politik yang menyebut kondisi ketenagakerjaan saat ini berada dalam titik nadir.
Koordinator Umum Aksi sekaligus Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) KSN Lampung, Johanes Joko Purwanto, menyatakan bahwa kebijakan fleksibilitas tenaga kerja saat ini justru melegitimasi eksploitasi.
Ia mengkritik perluasan sistem outsourcing yang dianggap semakin menjepit posisi tawar pekerja di tengah krisis global.
“Situasi negara ini sedang tidak baik-baik saja, negara tidak berpihak kepada kaum buruh. Kebijakan terbaru soal penambahan jumlah tenaga kerja yang bisa di-outsourcing adalah bukti nyata penindasan sistematis,” ujar Joko saat ditemui di sela-sela aksi.
Dalam tuntutannya, PPRL mengerucutkan perjuangan pada tiga pilar utama: kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
Joko memprotes praktik penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak adil bagi pekerja senior.
Banyak buruh yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun tetap dibayar dengan standar UMP yang sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja lajang.
Selain itu, Joko juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Lampung.
“Tidak ada pidana ketenagakerjaan yang keluar dari pengawas di Lampung sampai hari ini, padahal banyak perusahaan melanggar. Mereka hanya menunggu laporan tanpa melakukan penuntutan,” ungkapnya.
Persoalan ini tampak nyata dalam kasus PT San Xiong Steel Indonesia yang telah terbengkalai selama 13 bulan.
PPRL menilai pemerintah, mulai dari tingkat Bupati hingga Gubernur, seolah tidak berdaya menyelesaikan konflik kepemilikan yang mengorbankan hak-hak normatif ratusan pekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: May Day 2026 di Lampung: Ratusan Buruh Gugat Kebijakan Kerja Eksploitatif
Selain isu perburuhan spesifik, aksi massa ini membawa 18 poin tuntutan rakyat yang komprehensif.
Selain desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang pro-buruh dan penghapusan sistem kontrak/outsourcing, PPRL juga mendesak penyelesaian konflik agraria, pencabutan HGU PT BSA, serta penolakan terhadap rencana Rindam yang dianggap merampas tanah rakyat.
Isu lokal Bandar Lampung juga masuk dalam daftar tuntutan, seperti penuntasan masalah banjir, pemenuhan hak korban banjir, hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen.
Massa juga menuntut jaminan pendidikan dan kesehatan gratis bagi rakyat, serta pengusutan tuntas kasus Andrie Yunus di peradilan umum.
Aksi yang berlangsung tertib hingga sore hari tersebut ditutup dengan penegasan bahwa buruh adalah tulang punggung ekonomi daerah yang berhak mendapatkan perlindungan nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas.
(smd)












