Example floating
Example floating
Bandar Lampung

May Day 2026 di Lampung: Ratusan Buruh Gugat Kebijakan Kerja Eksploitatif

×

May Day 2026 di Lampung: Ratusan Buruh Gugat Kebijakan Kerja Eksploitatif

Share this article

BERJAYANEWS.COM — Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Jumat, (1/5/2026).

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tersebut, massa menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang dinilai semakin memburuk akibat kebijakan yang lebih memihak pada kepentingan modal.

Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga petani.

Dalam pernyataan sikap dan orasi politik yang disampaikan secara bergantian di atas mobil komando, perwakilan PPRL menegaskan bahwa momentum May Day tahun ini merupakan titik konsolidasi penting bagi kelas pekerja untuk menghadapi krisis multidimensi.

PPRL menilai, buruh sejak lama telah menghadapi sistem kerja yang eksploitatif, mulai dari jam kerja yang panjang hingga minimnya perlindungan.

Kondisi ini disebut semakin diperparah oleh kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang menghilangkan kepastian kerja.

“Momentum May Day bukan sekadar peringatan historis, tetapi titik konsolidasi politik kelas buruh dalam menghadapi krisis multidimensi yang semakin tajam,” tegas orator dalam orasinya.

Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Lampung, Johanes Joko Purwanto, yang juga bertindak sebagai Koordinator Umum aksi, memberikan penajaman terkait tuntutan massa.

Saat ditemui di tengah berlangsungnya aksi, Joko menyatakan bahwa negara saat ini sedang tidak berada dalam kondisi yang baik bagi kaum pekerja.

Ia menyoroti aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penambahan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Menurutnya, perjuangan buruh saat ini harus berfokus pada tiga pilar utama: kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

“Hari ini, kita menggunakan upah minimum yang merupakan jaring pengaman batas bawah. Faktanya, walaupun dia sudah kerja 15 sampai 20 tahun upahnya tetap UMP, padahal UMP diperuntukkan bagi yang lajang. Ini tidak pernah terjadi penyesuaian UMP, meski pekerja sudah menikah atau bertambah anak,” ujar Joko.

Selain persoalan upah, Joko juga mengkritik tumpulnya pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Ia menyebut bahwa pegawai pengawas cenderung pasif dan hanya menunggu laporan tanpa melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Kritik tersebut juga dialamatkan pada penanganan kasus di PT San Xiong Steel Indonesia yang telah terbengkalai selama 13 bulan.

Konflik kepemilikan yang tak kunjung selesai di perusahaan tersebut membuat hak-hak normatif buruh terabaikan tanpa ada solusi konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Pemerintah ini sebenarnya ke mana? Bupati bingung, Gubernur bingung, Dinas Tenaga Kerja juga bingung. Akibat ketidakjelasan siapa pemiliknya, buruh terus menjadi korban karena tidak ada yang bertanggung jawab membayar hak mereka,” pungkas Joko.

Aksi ratusan massa PPRL ini juga membawa belasan tuntutan lain, termasuk desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang pro-buruh, penghapusan sistem kontrak, penyelesaian konflik agraria, hingga penyediaan 30 persen ruang terbuka hijau bagi masyarakat di Bandar Lampung.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *