Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Gula Darah Naik, Arinal Absen Jadi Saksi di Sidang PT LEB, Samsudin Buka Aliran Dana Rp270 Miliar

×

Gula Darah Naik, Arinal Absen Jadi Saksi di Sidang PT LEB, Samsudin Buka Aliran Dana Rp270 Miliar

Share this article
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin beri kesaksian di Sidang Korupsi PT LEB, Kamis (30/4/2026)

Laporan Wartawan : Adza SMD

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Hanya berselang beberapa jam setelah status hukumnya naik menjadi tersangka, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mendadak “menghilang” dari kursi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026).

Alih-alih hadir memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Arinal justru mengirimkan surat keterangan sakit tepat di hari pertamanya menyandang status tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, terungkap dokumen medis dari dokter Lapas Kelas IIA Way Huwi yang menyebutkan Arinal mengalami lonjakan gula darah dan kolesterol tinggi.

Absennya Arinal menjadi sorotan karena terjadi tepat setelah Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Meski saksi utama absen, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, tetap hadir dan membongkar persoalan yang terjadi di internal birokrasi saat dirinya mulai menjabat pada Juni 2024.

“Waktu pertama menjabat sebagai Pj Gubernur, saya tidak tahu. Saya baru tahu setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung,” ungkap Samsudin dalam persidangan.

Surat dari Ketua DPRD Lampung, Ningrum Gumay, tertanggal 24 Juni 2024, menjadi awal terungkapnya persoalan tersebut.

Samsudin kemudian menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD serta jajaran Komisaris PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk menelusuri dana tersebut.

Belakangan diketahui, dana PI sebesar Rp270 miliar sebenarnya telah ditetapkan sebagai pendapatan daerah dalam Perda 2024. Namun, secara fisik dana tersebut belum masuk ke APBD.

Dana tersebut diketahui tertahan di level perusahaan daerah. Samsudin menjelaskan, setelah persyaratan administratif dipenuhi, pihaknya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 29 Agustus 2024.

“Setelah RUPS disetujui, 85 persen dividen dari Rp195,9 miliar telah ditransfer dari PT LEB selaku anak perusahaan PT LJU ke kas daerah sebesar Rp140,9 miliar, dan itu memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Namun, saat ditanya jaksa terkait penggunaan sisa dana di sektor migas maupun aspek teknis lainnya, Samsudin mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Secara teknis, terkait pengelolaan dana itu saya tidak tahu,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung sejak sore hari sempat diskors untuk pelaksanaan salat Magrib, sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.

Bagi Samsudin, perkara ini sederhana namun berdampak serius jika aturan dilanggar.

“Satu rupiah pun keuangan negara dipakai untuk keperluan yang bukan untuk kepentingan negara, maka di situlah terjadi korupsi,” tegasnya.

Selain Samsudin, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri; mantan Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia (MUJI), Ryan Alfian Noor; mantan Tenaga Ahli Pendamping PT LEB, M. Thoriq; serta mantan bagian keuangan PT LEB, Veronika.

Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk mengungkap aliran dana bagi hasil migas yang seharusnya menjadi hak daerah, namun diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka, yakni mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Terbaru, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (29/4/2026) dan langsung ditahan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan Arinal sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya. (smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *