BERJAYANEWS.COM— Putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, Thio Stefanus Sulistio, menyisakan dinamika di ruang sidang.
Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang ternyata tidak bulat, melainkan diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026), dua hakim menyatakan Thio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer. Namun satu hakim anggota menyampaikan pandangan berbeda, yang menilai perkara tersebut seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana korupsi.
Hakim yang menyampaikan dissenting opinion itu berpendapat bahwa perkara yang berkaitan dengan transaksi tanah telah diuji dalam ranah perdata dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurutnya, unsur “melawan hukum” dalam perkara pidana tidak terpenuhi, sehingga terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kuasa hukum Thio, M. Suhendra, mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat tersebut menjadi catatan penting dalam proses hukum lanjutan. Ia menilai dissenting opinion menunjukkan adanya perspektif hukum lain yang didasarkan pada fakta persidangan, khususnya terkait putusan perdata yang telah inkrah.
“Kami melihat adanya dissenting opinion sebagai peluang besar untuk menguji kembali apakah pertimbangan mayoritas hakim sudah tepat sesuai fakta persidangan,” ujar Suhendra usai sidang.
Meski terdapat perbedaan pendapat, putusan tetap diambil berdasarkan suara mayoritas. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Thio Stefanus Sulistio, disertai denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp54 miliar, yang disebut telah dipenuhi melalui penggantian dua sertifikat hak milik (SHM).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Theresia Dwi Wijayanti selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Thio menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Langkah ini diambil untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, terutama terkait perbedaan pandangan yang muncul dalam putusan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami juga menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan banding, guna memastikan apakah putusan ini sudah benar-benar mencerminkan fakta persidangan,” tegas Suhendra.
Dengan adanya dissenting opinion dalam putusan ini, proses hukum perkara Thio Stefanus Sulistio dipastikan masih akan berlanjut. (smd)












