BERJAYANEWS.COM – BANDAR LAMPUNG,- Dunia pers di Lampung dihebohkan dengan pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana. Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, Levi diduga melontarkan kalimat bernada ancaman dan penghinaan terhadap seorang jurnalis, Wildan Hanafi.
Peristiwa ini bermula saat Levi dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait insiden dengan awak jurnalis dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Roadmap Penanganan Banjir Bandar Lampung: Solusi Infrastruktur, Lingkungan, dan Kebijakan” di Kampus IIB Darmajaya, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).
Dalam rekaman percakapan suara yang diterima redaksi BerjayaNews, Levi menyebut insiden tersebut terjadi karena ia merasa pandangannya terhalang oleh posisi jurnalis.
Namun, dalam percakapan itu, pernyataannya kemudian berubah menjadi bernada intimidatif dan mengandung kata-kata kasar serta dugaan ancaman fisik.
“Bukan Wildan saja… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan,” ujar Levi dalam rekaman suara sambungan telepon tersebut.
Tak hanya itu, ia juga diduga mengancam akan mengerahkan orang untuk mencari jurnalis yang bersangkutan jika tidak segera meminta maaf.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di Lampung.
Menanggapi hal ini, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengecam dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami reporter saat meliput forum publik tersebut.
Menurutnya, tindakan meminta jurnalis menjauh saat mengambil gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
AJI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi peliputan dinilai mencederai kemerdekaan pers.
Forum seperti FGD yang melibatkan pejabat publik seharusnya terbuka untuk diliput, selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara.
AJI juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang. Pejabat daerah diingatkan untuk tidak bersikap anti terhadap jurnalis serta menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika terdapat keberatan terhadap proses peliputan, mekanisme yang tepat adalah melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau pengusiran.
Bagi jurnalis, lingkungan kerja yang aman dan kondusif merupakan syarat penting untuk menjaga kebebasan pers.
AJI mengingatkan bahwa kondisi kebebasan pers di Lampung perlu menjadi perhatian. Dewan Pers mencatat Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung berada di peringkat 38 dari 39 provinsi dengan skor 62,04 (kategori “agak bebas”).
Dian berharap ada sanksi tegas atas kejadian ini. AJI khawatir gaya komunikasi yang cenderung intimidatif dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditindak.
Terlebih, muncul kecenderungan sejumlah pejabat publik yang menggunakan pihak ketiga atau organisasi kemasyarakatan sebagai “tameng” untuk mengintimidasi wartawan yang memuat pemberitaan kritis.
“Ini adalah bentuk pembungkaman pers yang nyata. Pejabat publik digaji rakyat untuk melayani, bukan untuk menebar ancaman. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, gunakan Hak Jawab sesuai UU Pers, bukan dengan cara mengancam atau menggerakkan massa,” tegas salah satu tokoh pers Lampung dalam keterangannya, Rabu (29/4). (SMD/Mor)












