BERJAYANEWS.COM — Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI menjadi angin segar bagi ribuan pekerja domestik pada Selasa, (21/4/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut momentum ini sebagai akhir dari status gelap PRT yang selama ini terabaikan. Ia menilai pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini adalah mandat untuk memanusiakan pekerja.
Selama bertahun-tahun, hubungan kerja PRT kerap dikaburkan oleh istilah hubungan kekeluargaan yang justru membuat mereka rentan tanpa perlindungan hukum.
“UU PPRT harus menjadi titik akhir dari praktik kerja yang tidak jelas aturannya. PRT adalah pekerja yang memiliki hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial,” tegas Asroni lewat keterangan tertulisnya, Selasa, (21/4/2026).
Baca Juga: Asroni Paslah Ajak Masyarakat Ikut Kawal Program Pemerintah
Tak ingin regulasi ini hanya menjadi macan kertas di daerah, Asroni mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera bergerak. Ia menyoroti urgensi pendataan menyeluruh sebagai langkah awal pemberian jaminan sosial.
Menurutnya, tanpa data yang valid, intervensi pemerintah akan sia-sia. Ia mendorong lahirnya kebijakan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi UU di tingkat lokal memiliki payung hukum yang kuat.
“Kita tidak bisa bicara perlindungan jika datanya saja tidak jelas. Kami mendorong Pemkot menyiapkan regulasi daerah agar PRT bisa terdata dan mendapatkan akses BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain regulasi, Asroni menekankan pentingnya perubahan paradigma masyarakat. Pemkot diminta melakukan sosialisasi luas agar para pemberi kerja menyadari bahwa hubungan dengan PRT adalah hubungan profesional yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas PRT adalah perempuan yang sering kali bekerja dalam kondisi rentan.
Baca Juga: DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah Terbaru
“Semangat Kartini tidak cukup diperingati dengan seremoni. Kita harus memastikan perempuan pekerja benar-benar mendapatkan penghormatan atas hak-haknya,” pungkas Asroni.
Sebelumnya, UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyisir 409 Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
UU ini mencakup 12 bab yang mengatur mulai dari skema perekrutan hingga jaminan kesehatan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemerintah kini memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan guna memastikan implementasi dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.
“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujar Dasco.
(smd/*)












