BERJAYANEWS.COM, LAMPUNG TIMUR — Proses penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JI (Joni Iskandar), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, memicu polemik tajam.
Terdapat perbedaan kronologi yang sangat kontras antara versi pihak keluarga dan versi resmi Polresta Bandar Lampung terkait tewasnya terduga pelaku.
JI dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah dijemput oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (3/6/2026).
Versi Sang Istri: “Suami Saya Menyerahkan Diri Tanpa Perlawanan”
Apriliani (20), istri almarhum yang baru dinikahinya selama 23 hari, dengan tegas membantah narasi kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan bersenjata atau mencoba kabur saat digerebek di kediamannya.
“Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol, bahkan sempat ditampar oleh petugas ketika ditanya mengenai keberadaan senjata api. Tuduhan bahwa suami saya melawan atau menodongkan pistol itu tidak benar sama sekali,” ungkap Apriliani dengan nada sedih saat diwawancarai.
Apriliani menceritakan, setelah JI dibawa ke dalam mobil, pihak keluarga kehilangan kontak hingga pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya mendapat kabar JI telah tewas di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Pihak keluarga mengaku histeris saat melihat kondisi jenazah yang tiba usai waktu Isya.
Menurut klaim keluarga, ditemukan sejumlah tanda kekerasan fisik pada jenazah JI, antara lain:
Terdapat tujuh lubang luka tembak yang seluruhnya dalam kondisi tembus.
Dugaan patah tulang di bagian leher, tangan, hingga kaki yang tidak bisa diluruskan.
Pembengkakan parah pada bagian kemaluan korban. Pihak keluarga menyatakan telah mendokumentasikan kondisi tersebut sebagai bukti untuk menuntut keadilan hukum.
Versi Kepolisian: “Pelaku Agresif, Melukai Anggota, dan Melawan Petugas”
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, memberikan penjelasan berbeda. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil karena proses mengamankan DPO tersebut mendapat perlawanan keras yang membahayakan nyawa petugas di lapangan.
“Saat proses pengamanan, pelaku yang berstatus DPO itu melakukan perlawanan, melukai anggota kami, serta berusaha melarikan diri,” jelas Kompol Gigih di RS Bhayangkara, Kamis malam.
Kepolisian membeberkan rekam jejak JI yang dinilai menjadi alasan operasi penangkapan dilakukan dengan tingkat kewaspadaan tinggi:
Track Record: JI diklaim pernah melakukan penodongan senjata api langsung terhadap anggota Polresta Bandar Lampung dan diduga masuk dalam jaringan curanmor bersenpi kelompok Tangerang.
Pengaruh Narkotika: Hasil penyelidikan awal menduga sikap agresif pelaku dipicu lantaran JI merupakan pengguna aktif narkotika.
Kompol Gigih menegaskan, seluruh tindakan penembakan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Petugas mengklaim telah memberikan imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. (*)












