BANDAR LAMPUNG – Suasana haru dan tegang menyelimuti persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Thio Stefanus Sulistio, mencurahkan isi hatinya yang merasa hancur akibat proses hukum yang dinilainya terlalu agresif dan penuh intimidasi.
Thio mengaku mengalami tekanan psikologis hebat sejak kasus ini bergulir. Gejolak batin itu terbawa hingga ke dalam mimpi; ia kerap berteriak ketakutan saat tidur. Puncak kesedihannya terjadi saat ia tidak mendapatkan izin untuk menghadiri pernikahan sang anak, meski ia adalah ayah kandung yang sangat dinanti.
“Saya harus berbohong kepada anak saya, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir. Tapi hingga hari H, izin itu tidak ada. Ini benar-benar merampas hak dasar saya sebagai orang tua,” tutur Thio.
Kekhawatiran Thio semakin memuncak saat muncul kabar bahwa upaya pemiskinan terhadap dirinya mencakup aset-aset yang tidak masuk akal secara hukum korupsi.
“Bahkan makam orang tua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya. Thio menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan dibeli secara sah di hadapan notaris dan merupakan transaksi pribadi.
Kritik tajam datang dari pemerhati hukum AKKI, Benny N.A. Puspanegara. Ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), padahal Thio memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan sudah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Memaksakan konstruksi pidana atas sengketa yang bersifat perdata adalah tindakan yang secara akademik problematis dan secara moral berbahaya. Jangan sampai hukum dijadikan konten kejar tayang demi statistik semata,” tegas Benny.
Jaksa Tetap Tuntut 8 Tahun
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap teguh pada dakwaannya. Menurut jaksa, inti perkara adalah pengalihan aset tanah Departemen Agama (Depag) yang tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain. Atas dasar itu, JPU menuntut Thio dengan hukuman 8 tahun penjara. (Rls/SMD)












