BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung buka suara terkait lambatnya penuntasan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjas) fiktif DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.
Meski telah berjalan cukup lama, korps Adhyaksa memastikan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut tidak dihentikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebutkan saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan intensif. Namun, terdapat kendala teknis dalam pemeriksaan saksi dari pihak ketiga.
Menurut Ricky, hambatan utama berasal dari lokasi para pihak ketiga yang berada di luar wilayah Lampung, bahkan sebagian berada di Indonesia Timur.
“Prosesnya masih berjalan. Namun, ada kendala karena pihak ketiga sulit diperiksa, mengingat lokasinya jauh dari Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, faktor jarak dan mobilitas menjadi tantangan dalam pengumpulan alat bukti secara komprehensif.
Meski demikian, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut, khususnya terkait dugaan penyimpangan biaya penginapan perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
“Intinya, proses tetap berjalan dan kami berupaya mengatasi kendala tersebut agar segera ada kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini mulai ditangani sejak 2023 dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Modus yang terungkap antara lain dugaan mark-up biaya hotel, penggunaan bill fiktif dari pihak travel, hingga laporan penginapan yang tidak sesuai fakta.
Saat status perkara naik ke tahap penyidikan, sedikitnya 17 anggota DPRD telah diperiksa. Sejumlah pihak juga telah mengembalikan uang, dengan total sekitar Rp3,04 miliar yang dititipkan ke Kejati Lampung.
Namun, pengembalian tersebut belum mempercepat proses hukum secara signifikan.
Kasus ini turut memicu aksi protes dari Aliansi Mahasiswa Lampung yang menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hukum.
Dalam aksi di depan DPRD Provinsi Lampung pada 7 April 2026, massa mendesak agar segera ditetapkan tersangka.
“Segera tetapkan tersangka! Jangan hanya berputar tanpa kejelasan hukum,” tegas salah satu orator. (SMD)












