Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Nyanyian Saksi Korupsi SPAM Pesawaran: Fee 15 Persen Diduga Mengalir ke Eks Bupati

×

Nyanyian Saksi Korupsi SPAM Pesawaran: Fee 15 Persen Diduga Mengalir ke Eks Bupati

Share this article

BERJAYANEWS.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali memanas. Dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terungkap fakta baru mengenai sistem jatah proyek yang terstruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Selasa, (21/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto. Para saksi tersebut antara lain Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat, Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Anwar Sadat, perwakilan Kementerian PUPR, hingga pihak konsultan jasa konstruksi.

Baca Juga: Srikandi DPRD Bandar Lampung Terpantau di Sidang Tipikor SPAM, Dukung Orang Tua Hingga Fakta Sidang Proyek ‘Rasa Ruko’

Fakta paling mencolok muncul saat JPU Endang Supriyadi mencecar saksi terkait praktik fee proyek. Terungkap bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, seluruh proyek di lingkungan Dinas PUPR Pesawaran diduga telah dipatok upeti sebesar 20 persen dari nilai anggaran.

Saksi Anwar Sadat mengakui adanya pembagian persentase tersebut. Berdasarkan keterangannya, dari total 20 persen potongan tersebut, sebanyak 15 persen diduga mengalir ke kantong eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Sementara itu, 5 persen sisanya digunakan sebagai biaya operasional dinas.

“Iya Yang Mulia, menurut penjelasan Pak Kadis (Zainal Fikri) seperti itu. Arahan dari Pak Kadis memang penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,” ujar Anwar Sadat di ruang sidang.

Anwar juga mengakui dirinya sempat mengembalikan dana sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah munculnya temuan kerugian negara.

Tak hanya soal aliran dana, persidangan juga membedah borok proses lelang. JPU menyoroti adanya dugaan pengondisian pemenang tender proyek SPAM senilai Rp10 miliar tersebut.

Baca Juga: LSMB Datangi PN Tanjungkarang Desak Kejati Usut TPPU Nanda Indira dan Bongkar Skandal Tanda Tangan Palsu SPAM  

Modusnya, terdakwa Zainal Fikri (eks Kepala Dinas PUPR) memberikan secarik kertas berisi daftar paket pekerjaan beserta nomor telepon rekanan kepada Anwar Sadat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kertas “sakti” ini menjadi rujukan untuk memastikan proyek jatuh ke tangan pihak tertentu.

Untuk memuluskan rencana ini, Anwar mengaku menerima uang Rp120 juta dari Zainal Fikri. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada Sanca Yudistira selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp20 juta, untuk operasional dinas Rp80 juta, dan jatah Kelompok Kerja (Pokja) sebesar Rp20 juta. Hasilnya, proyek jatuh ke tangan terdakwa Syahril Ansyori dan rekan-rekannya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat memberikan penjelasan mengenai perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Menurutnya, perpindahan tersebut murni karena adanya perubahan nomenklatur berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Bappeda hanya bagian dari perencanaan program. Besaran anggaran sudah diberitahukan oleh Kemenkeu sebelum tahun pelaksanaan,” dalih Adhitya saat menjawab pertanyaan JPU mengenai perubahan mendadak struktur proyek tersebut.

Sidang yang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB ini sempat diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB. Keterangan para saksi ini diprediksi akan memperkuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dikembangkan oleh jaksa dalam perkara yang menyeret nama-nama petinggi di Kabupaten Pesawaran tersebut.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *