Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Srikandi DPRD Bandar Lampung Terpantau di Sidang Tipikor SPAM, Dukung Orang Tua Hingga Fakta Sidang Proyek ‘Rasa Ruko’

×

Srikandi DPRD Bandar Lampung Terpantau di Sidang Tipikor SPAM, Dukung Orang Tua Hingga Fakta Sidang Proyek ‘Rasa Ruko’

Share this article
Foto: Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, terpantau di halaman PN Tanjungkarang saat menghadiri sidang Tipikor kasus proyek SPAM Pesawaran, Selasa (21/4/2026), untuk memberikan dukungan kepada orang tuanya.

BANDAR LAMPUNG – Pemandangan berbeda terlihat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026). Di tengah panasnya keterangan saksi, kehadiran sosok Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, mengejutkan awak media.

Politisi PKB ini tampak hadir di sela skorsing salat Magrib. Belakangan diketahui, kehadiran alumnus Hukum Unila ini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada orang tuanya, yang merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam perkara DUgaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran tersebut.

Meski dikenal sebagai publik figur, Robiatul tampak kurang nyaman dengan sorotan kamera wartawan. Ia memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan. “Saya tidak mau diwawancarai,” ujarnya singkat. Seorang rekan wanita yang bersamanya pun sempat meminta wartawan untuk tidak melakukan perekaman.

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa Sahril, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo dari CV Athifa Kalya.

Karut-Marut Proyek: Air Minum Pakai Gambar Ruko?

Dalam sidang lanjutan tersebut, terungkap sejumlah fakta yang menunjukkan buruknya tata kelola proyek SPAM Pesawaran.

Salah satu temuan mencolok adalah dokumen perencanaan proyek bernilai miliaran rupiah yang dinilai tidak layak dan disusun secara asal-asalan sejak awal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi penting, di antaranya Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat, perwakilan Kementerian PUPR Wijayanti dan Dibyo, konsultan perencana Raymaiy Senoaji, serta saksi lainnya yakni Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, Dedy Mashuri, dan Anwar Sadat.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, para saksi dimintai keterangan terkait proses pengajuan anggaran hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Kuasa hukum terdakwa Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, melontarkan kritik tajam terhadap dokumen perencanaan yang disusun oleh Dinas Perkim.

Ia menyebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang diajukan tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

“Bahkan terdapat indikasi penggunaan perencanaan pembangunan ruko untuk proyek air minum ini. Program ini sejak awal sudah prematur dan tidak feasible untuk dijalankan tanpa perencanaan ulang,” ungkap Yogi dalam persidangan.

Selain itu, Yogi juga menyoroti lemahnya proses verifikasi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menyebut verifikasi di kementerian hanya mengandalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanpa uji materiil yang mendalam.

Akibatnya, proyek yang dinilai “cacat sejak lahir” tersebut tetap lolos hingga tahap pelaksanaan tanpa pengawasan optimal, termasuk dari Inspektorat. (SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *