BANDAR LAMPUNG – Aroma penjemputan paksa mulai tercium kuat di koridor Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan setelah mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik pada Selasa (21/4/2026).
Meskipun statusnya masih sebagai saksi, ketidakhadiran sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Lampung ini memicu spekulasi langkah hukum yang akan diambil kejaksaan selanjutnya.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Pemanggilan pertama sudah dilakukan pekan lalu, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Hari ini kami kembali menjadwalkan pemanggilan kedua,” ujar Danang kepada awak media di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penyidik masih memberikan kesempatan kepada Arinal datang secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kehadiran yang bersangkutan tentu menjadi bagian dari itikad baik sebagai mantan pejabat daerah,” katanya.
Danang menjelaskan, pemanggilan ulang dilakukan karena masih diperlukan keterangan tambahan yang berkaitan dengan perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
“Proses ini merupakan bagian dari pendalaman perkara, sehingga kami masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait langkah tegas apabila mangkir, Danang menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara memiliki prosedur yang telah diatur.
“Kami tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Namun yang jelas, seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketidakhadiran Arinal diperkuat dengan hadirnya tim kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, di kantor Kejati Lampung.
Melalui perwakilannya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Arinal tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
“Iya, Pak Arinal Djunaidi sedang berada di Jakarta untuk melakukan check-up kesehatan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di ruang PTSP Kejati Lampung.
Sementara itu, Ana Sofa Yuking enggan memberikan keterangan lebih lanjut sebelum bertemu dengan penyidik.
“Nanti ya, selesai saya dengan tim penyidik dulu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga menyebutkan bahwa Arinal hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Diduga Terlibat Aktif dalam Kasus PI 10 Persen
Kasus yang menyeret nama Arinal bukan perkara ringan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut Arinal diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Namanya juga tercantum dalam surat dakwaan jaksa, baik saat menjabat sebagai gubernur maupun dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pada BUMD terkait.
“Peran yang bersangkutan telah dijabarkan secara lengkap dalam surat dakwaan, termasuk keterlibatannya bersama para terdakwa dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar,” ungkap Ricky.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar sejak September 2025. Barang bukti tersebut kini disimpan di Kejari Bandar Lampung untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah lebih dulu diseret ke pengadilan, yakni M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris sekaligus mantan Bupati Tulang Bawang. (SMD)












