BERJAYANEWS.COM,- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), kembali diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$ 17,286 juta (sekitar Rp271 miliar) pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Pemeriksaan berlangsung Kamis (18/12/2025) sejak siang hingga malam hari, di mana Arinal dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Arinal hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi penyidikan yang masih berjalan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Arinal sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik dua kali pada 11 dan 15 Desember 2025 dengan alasan sakit, namun kini sudah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dan menahan tiga tersangka sejak 23 September 2025, yaitu: MHE, Direktur Utama PT Lampung Energy Berjaya, BK, Direktur Operasional, HW, Komisaris sekaligus mantan Bupati Tulang Bawang. (smd)












