BERJAYANEWS.COM — Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu kembali memanas. Terdakwa Cindy Almira secara terbuka mengungkap dugaan tekanan dari pejabat internal bank untuk menutup hasil audit reguler senilai Rp14 miliar—tekanan yang menurutnya menjadi titik awal keputusan fatal menggunakan dana nasabah.
Pengakuan tersebut disampaikan Cindy dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/12/2025), saat menanggapi kesaksian mantan Asisten Manajer Operasional BRI Pringsewu, Ahmad Zainal.
Di hadapan majelis hakim, Cindy menyebut tekanan itu datang dari sejumlah pejabat internal yang khawatir ikut terseret.
“Saksi bersama saudara Rizki Fajar dan Sarifudin pernah menekan saya untuk mengganti uang Rp14 miliar hasil audit reguler karena takut terbawa-bawa. Hal itu membuat saya berpikir pendek untuk mengambil uang nasabah lainnya,” ujar Cindy.
Sidang perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung hampir lima jam. Selain Ahmad Zainal, majelis juga mendengar keterangan saksi lain yakni Aprilia (RMFT), Aldi (teller), dan Komang (customer service).
Atas tudingan tersebut, Ahmad Zainal secara tegas membantah. “Tidak ada,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi majelis hakim.
@berjayanews Eks Pegawai BRI Sampaikan Dugaan Tekanan Atasan di Sidang Akui Pakai Dana Nasabah Buat Tutupi Hasil Audit Rp14 Miliar TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, Cindy Almira, mengungkap adanya dugaan tekanan dari pejabat internal bank untuk menutup hasil audit reguler senilai Rp14 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan Cindy dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (24/12/2025). Di hadapan majelis hakim, Cindy menyatakan tekanan tersebut membuat dirinya merasa takut dan tertekan, sehingga mengambil keputusan keliru dengan kembali menggunakan dana nasabah. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh saksi Ahmad Zainal, mantan Asisten Manajer Operasional BRI Pringsewu. Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Ahmad Zainal menegaskan tidak pernah melakukan tekanan terhadap terdakwa. Persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan terkait asal-usul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar. Setelah dikonfirmasi oleh majelis hakim, angka tersebut dinyatakan bersumber dari hasil audit. Selain itu, dalam persidangan, Cindy juga menyebut adanya dugaan pembiaran sistemik serta lemahnya pengawasan internal di lingkungan BRI Pringsewu yang, menurutnya, turut berkontribusi terhadap terjadinya perkara tersebut. Kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihaknya juga mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator guna mengungkap peristiwa secara menyeluruh. Dalam perkara ini, Cindy Almira didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian keuangan negara hampir Rp18 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (smd) #SidangTipikor #KasusBRI #BRIPringsewu #DanaNasabah #AuditKeuangan ♬ evolution – GALEGO_BJJ
Namun, persidangan mengungkap fakta lain yang menjadi sorotan. Cindy mempertanyakan ketidakkonsistenan keterangan saksi terkait asal-usul angka kerugian negara Rp17,96 miliar. Awalnya, saksi mengaku mengetahui angka tersebut dari layar monitor di Kantor Wilayah BRI. Cindy menegaskan, angka pasti itu justru diketahui saksi dari catatan kecil yang dibuatnya saat tim audit mendatangi rumah terdakwa pada Februari 2025.
Saat dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim, saksi akhirnya mengakui bahwa informasi tersebut diperoleh dari tim audit setelah kunjungan ke rumah Cindy.
Tak hanya soal tekanan, fakta persidangan juga menyingkap dugaan pembiaran sistemik di internal BRI Pringsewu. Cindy menyebut praktik pembukaan dan penutupan deposito tanpa kehadiran nasabah bukan kejadian insidental, melainkan telah berlangsung dan melibatkan pihak lain. Ia bahkan mengklaim berada di lokasi saat penyerahan buku tabungan kepada salah satu nasabah korban, meski pernyataan tersebut dibantah saksi.
Kuasa hukum terdakwa, Aldo Perdana Putra, S.H., M.H., menegaskan kliennya bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal BRI yang memungkinkan seorang pegawai menguasai buku tabungan, kartu ATM, hingga melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah dalam rentang 2021–2025.
“Jika sistem pengawasan berjalan efektif, perbuatan seperti ini tidak mungkin terjadi bertahun-tahun. Kami juga mempertimbangkan pengajuan status Justice Collaborator agar perkara ini bisa terbuka secara menyeluruh,” kata Aldo.
Dalam perkara ini, Cindy Almira didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara (BUMN) sebesar Rp17,96 miliar.
Sidang ditutup sekitar pukul 20.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Usai sidang, Cindy tampak lesu dan memilih tidak banyak berkomentar. “Langsung tanya ke kuasa hukum saya saja,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah yang melibatkan mantan pegawainya, Cindy Almira.
BRI Kantor Cabang Pringsewu mendukung penuh pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana nasabah Rp17,9 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin mengatakan, BRI menghormati setiap tahapan atau proses hukum sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Sehubungan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muh Syarifudin kepada awak media, Selasa (23/9/2025).
Syarifudin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.
“Kami secara tegas tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perbuatan kecurangan. Ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” katanya. (smd)












