BERJAYANEWS.COM — Sidang dugaan korupsi dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan dua saksi ahli yang secara gamblang mengungkap celah serius dalam sistem pengawasan internal perbankan.
Dua saksi tersebut adalah Armen Mesta, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), serta Syakran Rudy, Ahli Hukum Keuangan Negara dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Para saksi menjelaskan bahwa dana nasabah keluar dari sistem perbankan melalui rangkaian penyimpangan prosedur dan manipulasi data yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.
Armen Mesta menegaskan, begitu dana nasabah keluar dari mekanisme resmi perbankan, maka kerugian negara telah terjadi.
“Ketika dana sudah keluar dari bank, itu sudah pasti menjadi kerugian. Itu melanggar tata kelola dan SOP,” tegas Armen di hadapan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan bagaimana terdakwa dapat mengubah data nasabah serta menggunakan dokumen reksa dana yang keabsahannya diragukan.
“Kenapa data bisa berubah-ubah? Bukti reksa dana itu dari sistem bank atau dibuat sendiri? Dari situ terlihat jelas adanya penyimpangan,” ujarnya.
Meski tidak memiliki kewenangan sebagai Customer Service maupun Teller, terdakwa diduga tetap bisa menjalankan transaksi melalui praktik pelampauan tugas.
“Saudari Cindy memang tidak punya akses, tetapi meminta pihak yang berwenang untuk memproses transaksi, sehingga tetap berjalan,” tambah Armen.
Sementara itu, Syakran Rudy menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas kerugian negara tidak berhenti pada satu pelaku saja.
“Siapa pun yang menyebabkan kerugian negara, baik pejabat pengelola maupun pihak luar, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Syakran.
Ia menekankan bahwa perbuatan melawan hukum mencakup seluruh pihak yang berkontribusi terhadap berkurangnya aset negara, termasuk akibat kelalaian dalam pengawasan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan status kerugian negara dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Menanggapi hal itu, Armen Mesta menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
“Kalau tata kelola dilakukan dengan baik, kerugiannya adalah kerugian perusahaan. Tapi jika ada niat jahat dan manipulasi, itu fraud dan menjadi kerugian pemerintah,” tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa.
Armen menambahkan, pembuktian adanya data fiktif yang bertentangan dengan SOP menjadi kunci penentuan status kerugian negara dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, penasihat hukum juga menyoroti potensi keterlibatan pihak internal BRI lainnya, mulai dari supervisor hingga pimpinan cabang, terkait dugaan kelalaian pengawasan.
Diketahui, Cindy Almira, pegawai BRI Cabang Pringsewu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 21 Juli 2025. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Relationship Manager Funding & Transaction dengan menggelapkan dana nasabah senilai Rp17,96 miliar selama periode 2021–2025.
Modus yang digunakan antara lain pencairan dana tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi fiktif melalui mesin EDC, serta pengajuan pinjaman fiktif.
Sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah aset, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci senilai sekitar Rp450 juta, beberapa unit kendaraan, serta dana investasi di sejumlah restoran. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai ± Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sidang perdana digelar pada Oktober 2025. Pihak BRI Pringsewu menyatakan mendukung penuh proses hukum serta telah menjatuhkan sanksi internal berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum terkait. (SMD)












