Example floating
Example floating
Uncategorized

Arinal Dipanggil Kejati, Aspidsus Warning Keras: Siapa Pun Bisa Didudukkan sebagai Tersangka

×

Arinal Dipanggil Kejati, Aspidsus Warning Keras: Siapa Pun Bisa Didudukkan sebagai Tersangka

Share this article
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media seusai acara rilis Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

BANDAR LAMPUNG – Arinal Djunaidi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (16/4/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara.

Namun hingga siang hari, Arinal belum terlihat hadir di kantor Kejati Lampung. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Berjayanews kepada kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Penyidikan Berjalan, Jaksa Tegaskan Tanpa Tebang Pilih

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Penanganannya insyaallah transparan. Kami tidak melihat siapa dan bagaimana. Apa yang menjadi fakta dalam proses penanganan perkara, siapa pun bisa didudukkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media usai kegiatan ekspose di Kejati Lampung.

Ia menekankan, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Terkait kehadiran Arinal, Budi mengaku belum menerima laporan dari tim penyidik. “Memang ada pemanggilan hari ini, namun saya belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan sudah hadir atau belum,” katanya.

Pihak Kuasa Hukum: Arinal Berstatus Saksi

Sebelumnya, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa kliennya dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.

“Perlu kami tegaskan, Arinal Djunaidi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana participating interest (PI) 10 persen berlangsung,” ujar Ana dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Menurut Ana, keterlibatan Arinal merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam merespons penawaran dari SKK Migas. Ia juga mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut adanya “peran aktif” tanpa penjelasan rinci.

Bantahan Soal Kerugian Negara

Terkait dugaan kerugian negara, Ana membantah angka Rp271 miliar yang beredar. Ia menyebut nilai dana PI 10 persen sebesar USD 17 juta atau sekitar Rp248 miliar (kurs saat itu).

Menurutnya, dana tersebut telah disalurkan, di antaranya kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh, sementara sisanya digunakan untuk operasional dan cadangan serta telah diaudit oleh akuntan publik.

Ana juga menyatakan hingga kini belum ada bukti kerugian negara yang dapat dibuktikan dalam proses persidangan.

“Jika berbicara kerugian negara, harus jelas dasar dan buktinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dana PI 10 persen merupakan kewenangan PT LEB sebagai anak usaha BUMD, bukan kewenangan gubernur. Selain itu, ia menilai sejumlah pernyataan yang beredar masih perlu diuji dalam proses persidangan.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya intervensi dari klien kami,” kata Ana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *