BERJAYANEWS.COM, Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mardianto, Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam sidang dengan Nomor Perkara 446/Pid.B/2024/PN.TJK itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Mardianto didakwa menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kerja sama proyek pembangunan rumah sakit kepada Direktur PT Rava Pratama Properti, Lusi Wahyuni. Untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah dana yang disebut sebagai jaminan pekerjaan.
Terdakwa mengklaim proyek itu merupakan bagian dari kerja sama dengan Kementerian Pertahanan RI melalui Memorandum of Understanding (MoU) dalam program pembangunan kawasan sentra produksi pangan dan cadangan logistik strategis. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa MoU tersebut diduga hanya rekayasa dan proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
“MoU dengan Kementerian Pertahanan itu hanya akal-akalan untuk meyakinkan korban. Modus ini digunakan terdakwa untuk mencari keuntungan di sejumlah daerah seperti Jakarta, Indramayu, hingga Jawa Timur,” ungkap Lusi Wahyuni usai persidangan.
Lusi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengklaim masih ada korban lain di berbagai daerah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini, S.H., meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Mardianto, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut mempertimbangkan keuntungan yang dinikmati terdakwa dari praktik penipuan itu, serta fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang mengaku turut menerima aliran dana.
Namun, pihak korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang dialami para korban.
“Kami sangat keberatan. Jaksa hanya menghitung uang yang masuk ke rekening terdakwa sekitar enam puluh juta rupiah, padahal korban yang dirugikan banyak dan tersebar di berbagai kota,” tegas Lusi didampingi kuasa hukumnya, Amril Nurman dan Jonizar.
Menurut Lusi, kerugian yang ia laporkan ke Polda Lampung mencapai Rp800 juta. Jika ditambah biaya operasional selama proses hukum berjalan, total kerugiannya diperkirakan menembus Rp1,5 miliar.
Melalui persidangan tersebut, korban dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim dipimpin Hendro Wicaksono bersama hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Sri Wijayanti Tanjung menjatuhkan putusan yang dianggap adil dengan mempertimbangkan keseluruhan perbuatan terdakwa.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung 15 Agustus 2024 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*)












