Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Hakim Tegas, Sebut Alasan ‘Mental’ Subjektif, Arinal Djunaidi Wajib Hadir Sidang 13 Mei 2026

×

Hakim Tegas, Sebut Alasan ‘Mental’ Subjektif, Arinal Djunaidi Wajib Hadir Sidang 13 Mei 2026

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa saksi telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Heri Wardoyo cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, (7/5/2026).

BERJAYANEWS.COM – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa saksi telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Heri Wardoyo dkk. dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026).

Ditemui di sela skorsing sidang usai Magrib, Jaksa Penuntut Umum, Riky Musriza, memaparkan perkembangan perkara yang kini telah memasuki tahap pembuktian saksi dan ahli.

“Hari ini seharusnya dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Arinal Djunaidi. Ini sudah pemanggilan yang kedua,” ujar Riky.

Namun, lanjut dia, saksi tetap tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran Arinal kali ini disertai alasan kondisi psikologis.

“Saksi Arinal Djunaidi tidak bisa hadir dengan menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat secara mental,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Riky mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

Ia menegaskan, saksi yang dipanggil tidak boleh menciptakan situasi yang mempersulit jalannya persidangan atau melakukan manuver yang berpotensi menggagalkan proses pembuktian.

“Apabila ditemukan adanya kesengajaan secara melawan hukum untuk tidak hadir atau tidak memberikan keterangan di muka persidangan, maka berpotensi dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait peringatan Majelis Hakim mengenai ketentuan Pasal 201 KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), Riky menjelaskan bahwa beban pembuktian dalam hukum pidana sepenuhnya berada di tangan jaksa.

Karena itu, kehadiran saksi yang dipanggil secara patut menjadi hal penting untuk membuktikan dakwaan.

Riky juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana yang kini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Apabila saksi tanpa alasan yang sah tidak hadir di muka persidangan, maka saksi berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru, yakni Pasal 285,” paparnya.

Ia merinci ancaman hukuman dalam aturan tersebut.

“Berpotensi dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.”

Riky pun mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses peradilan.

“Kami mengimbau bukan hanya kepada Arinal Djunaidi, tetapi juga seluruh saksi yang sudah dipanggil secara patut agar hadir untuk melaksanakan kewajibannya memberikan keterangan di muka persidangan.”

Terkait sikap JPU yang menerima surat pernyataan Arinal, Riky menjelaskan kronologi medis yang telah diverifikasi secara independen.

“Pemanggilan pertama karena alasan sakit dan hasil keterangan dokter diterima oleh hakim sebagai alasan yang patut dan sah,” kata Riky.

Namun, untuk pemanggilan kedua, pihak kejaksaan mengambil langkah lanjutan.

“Satu hari sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan dokter independen terhadap saksi Arinal. Hasilnya dinyatakan bahwa secara umum yang bersangkutan bisa hadir untuk memberikan keterangan pada hari ini,” bebernya.

Riky kembali mewanti-wanti agar saksi tidak mencoba menghindari proses hukum.

“Jangan melakukan upaya-upaya atau manuver yang dapat menggagalkan proses pembuktian di muka persidangan.”

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, bersikap tegas dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Ia menilai alasan “belum siap mental” merupakan alasan subjektif yang tidak memiliki dasar hukum.

“Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa keterangan mereka untuk menghindari penundaan berlarut-larut,” tegas Hakim Firman kepada JPU.

Majelis hakim juga menginstruksikan agar saksi dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Jadi pada Rabu (13/5/2026), yang bersangkutan bisa dihadirkan,” pungkasnya.

Pihak kejaksaan menyatakan tetap optimistis dapat menuntaskan proses pembuktian perkara tersebut.

Riky menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk membuktikan perkara atas nama Heri Wardoyo dkk.(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *