BANDAR LAMPUNG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita sebanyak 102 kantong berisi emas, berlian hingga logam mulia dari Toko Emas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jumat (8/5/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari toko perhiasan tersebut.
“Benar, kemarin kami melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” ujar Heri, Sabtu (9/5/2026).
Penggeledahan dilakukan di empat lantai bangunan toko.
Di lantai satu, polisi menyita 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, logam mulia perak, uang tunai, serta satu unit brankas.
Sementara di lantai dua ditemukan 31 kantong lainnya berisi emas, berlian dan logam mulia.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai alat pengolahan dan pemurnian emas di lantai tiga dan empat.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Polda Lampung juga memastikan Toko Emas JSR saat ini ditutup. Penutupan disebut berkaitan dengan penyegelan tambang emas ilegal di Way Kanan.
Menurut Heri, pihak manajemen toko memilih menutup operasional karena khawatir terhadap reaksi masyarakat setelah muncul dugaan keterkaitan pasokan emas dengan aktivitas tambang ilegal.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. (*)












