Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Sindikat Love Scamming Rp1,4 Miliar di Lapas Kotabumi: Melibatkan Kepala Blok hingga Oknum Petugas

×

Sindikat Love Scamming Rp1,4 Miliar di Lapas Kotabumi: Melibatkan Kepala Blok hingga Oknum Petugas

Share this article
Sindikat Love Scamming Rp1,4 Miliar di Lapas Kotabumi: Melibatkan Kepala Blok hingga Oknum Petugas

BERJAYANEWS.COM — Tabir gelap praktik penipuan berbasis cinta atau love scamming yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kotabumi akhirnya terbongkar.

Tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap jaringan masif yang meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, turun langsung memimpin ekspose kasus di Mapolda Lampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Siger Lounge, Agus didampingi oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Pengungkapan ini menunjukkan betapa sistematisnya kejahatan yang terorganisir dari dalam sel tahanan, Bandar Lampung, Senin, (11/5/2026).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan korban yang masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus pada 1 Mei lalu.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi secara masif sejak Januari hingga April 2026.

Modus yang digunakan sangat rapi, di mana para narapidana menggunakan 156 unit ponsel untuk menciptakan akun media sosial palsu dengan mencatut identitas serta foto anggota TNI dan Polri demi menjerat korban wanita.

Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video asusila yang direkam secara diam-diam.

Tahap berikutnya adalah intimidasi, di mana pelaku lain berbagi peran menyamar sebagai anggota Propam atau Polisi Militer yang mengaku tengah merazia ponsel di lapas.

Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.

Menurut Helfi, ribuan orang telah menjadi korban yang tersebar di wilayah Jawa dan Lampung.

Investigasi mendalam menemukan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan struktur internal penjara.

Dari 145 narapidana yang diperiksa di Blok A, B, dan C, sebanyak 137 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi ini diduga dikoordinir oleh Kepala Blok yang berperan memfasilitasi penggunaan ponsel serta mengatur pembagian kerja para narapidana.

”Para pelaku mengatur jaringan dengan pola Pemuka atau Kepala Blok yang mengoordinir ponsel dan pembagian tugas, mulai dari tim pencari akun hingga eksekutor pemerasan,” ujar Kapolda Helfi Assegaf.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan tidak akan menoleransi adanya pengkhianatan di jajaran petugas lapas.

Ia menyatakan bahwa kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) seharusnya menjadi harga mati.

“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan sosial media dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan,” tegas Agus.

Ia juga memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyisir seluruh perangkat komunikasi ilegal di rutan.

Terkait dugaan keterlibatan petugas, Agus Andrianto memberikan pernyataan keras bahwa dirinya tidak akan menutup-nutupi borok di internal kementeriannya.

Ia meminta agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini seluas-luasnya tanpa pandang bulu.

”Ini nanti sudah ada sih tanda-tanda dugaan pegawai yang terlibat, ini nanti akan kita dalami secara internal, kemudian kita akan sempatkan dengan nasib pemeriksaan dari Polda, yang nantinya hasilnya akan kita kembalikan ke Polda Lampung untuk kita proses. Yakinlah bahwa kami tidak akan tutup-tutupi,” ujar mantan Wakapolri tersebut.

Sebagai langkah pencegahan di masa depan, Kementerian Imipas berencana menambah fasilitas warung telekomunikasi (wartel) resmi yang dikelola koperasi di setiap lapas.

Hal ini bertujuan agar warga binaan tetap memiliki akses komunikasi yang legal dan terpantau.

Sementara itu, untuk memutus mata rantai sindikat ini, sebanyak 137 narapidana tersangka telah dipindahkan dari Lapas Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Barang bukti yang disita petugas cukup mencengangkan, mulai dari ratusan gawai, seragam dinas Polri dengan logo Polres Way Kanan, pin reserse, hingga berbagai kartu ATM atas nama pihak lain.

Di akhir penjelasannya, Kapolda Helfi Assegaf kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kenalan baru di media sosial.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di sosial media, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *