Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Baru Menjabat Hitungan Hari, Harus Nanggung Getah Setahun, Cerita Pilu Raden Arry di Sidang BSPS Way Kanan

×

Baru Menjabat Hitungan Hari, Harus Nanggung Getah Setahun, Cerita Pilu Raden Arry di Sidang BSPS Way Kanan

Share this article
Baru Menjabat Hitungan Hari, Harus Nanggung Getah Setahun, Cerita Pilu Raden Arry di Sidang BSPS Way Kanan

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Kursi jabatan yang seharusnya menjadi ruang pengabdian justru berubah menjadi ujian berat bagi Raden Arry Swaradhigraha. ASN Kementerian PUPR ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Way Kanan TA 2023, Senin (11/5/2026).

Dalam sidang beragenda eksepsi (nota keberatan) tersebut, Raden Arry melalui kuasa hukumnya, Sutan Safardi Piliang, mengungkap sebuah fakta yang menyentuh sisi keadilan. Arry diklaim sebagai korban salah sasaran atau error in persona.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya baru resmi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 16 Agustus 2023. Namun ironisnya, jaksa justru membebankan tanggung jawab atas seluruh proses pencairan anggaran yang terjadi sejak Januari hingga awal Agustus 2023.

“Pencairan terakhir anggaran itu terjadi pada 4 Agustus, sementara klien kami baru masuk di tanggal 16 Agustus. Logika hukum mana yang membenarkan seseorang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi sebelum ia menjabat?” ujar Sutan Safardi dengan nada masygul.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyatakan Raden Arry dituding terlibat “main mata” dalam pengondisian harga material bangunan pada proyek senilai Rp39,9 miliar tersebut.

Jaksa menyebut survei harga hanya formalitas karena toko-toko penyedia sudah ditentukan sebelumnya agar harga material bisa “digoreng” di atas harga pasar.

Bahkan, jaksa mendakwa Arry sengaja meloloskan material besi ukuran 8 dan 10 yang tidak memenuhi standar SNI, demi memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang menyetor modal pribadi sebagai penyuplai.

Merespons tuduhan tersebut, Sutan Safardi membongkar kejanggalan kronologi dakwaan. Ia menyebut adanya “keajaiban” data di mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah muncul pada 11 Agustus, padahal survei lapangan baru dilakukan akhir Agustus.

“Ini anomali serius. Dakwaan ini tidak disusun secara cermat. Bagaimana mungkin seseorang yang baru bekerja dua hari langsung dijadikan tersangka atas dugaan perbuatan yang berlangsung sepanjang tahun? Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pelanggaran hak asasi yang sangat serius,” tegas Sutan.

Pihak terdakwa kini menggantungkan harapan pada Majelis Hakim agar membatalkan dakwaan demi hukum. Mereka berharap keadilan tidak menutup mata terhadap fakta bahwa Raden Arry hanyalah penerus administrasi yang kini justru harus menanggung beban masa lalu yang bukan miliknya.

Untuk diketahui diketahui Kejari Way Kanan ASN Kementerian PUPR, Raden Arry Swaradhigraha (32), sebagai tersangka korupsi program BSPS atau bedah rumah tahun 2023 di Way Kanan senilai Rp38 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Raden Arry diduga merekayasa Harga Perkiraan Sementara (HPS) sehingga harga material tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,58 miliar. Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp482 juta sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Koordinator BSPS Way Kanan Andri Wijaya dan pemasok material Indra Franenzi Rimarza.(SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *