BANDAR LAMPUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi (46). Nor Azmi diamankan petugas di kediaman istri sirinya di wilayah Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/4/2026), setelah diketahui melebihi masa izin tinggalnya (overstay).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengonfirmasi pendeportasian tersebut. “Kami telah melakukan deportasi terhadap WNA tersebut sebagai bentuk pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Lampung,” ujar Washono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspor Nor Azmi telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2025. Yang bersangkutan mengaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2024 dan beberapa kali keluar-masuk melalui Batam. Selama menetap di Tanggamus untuk menemani istri sirinya yang dinikahi pada 2024, Nor Azmi mengaku tidak bekerja dan hanya melakukan kegiatan berkebun. “Tidak ada indikasi pekerjaan yang menghasilkan atau bekerja di perusahaan,” tambah Washono.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Radin Inten II Lampung menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi intensif dengan maskapai, kepolisian bandara, serta Kedutaan Besar Singapura untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Nor Azmi dikenakan pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)












