Bandar Lampung, Menindaklanjuti rapat Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Agusman Arief, SE.MM, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Langkah strategis ini bertujuan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mengoptimalkan penyerapan pajak daerah, khususnya pajak hotel, melalui penerapan teknologi Tapping Box. Alat ini dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi dan memperkuat pendapatan asli daerah.
“Dengan penggunaan Tapping Box, kita dapat memantau transaksi secara real-time sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih akuntabel,” ujar Agusman Arief dalam rapat Senin 6 Januari 2025. (*)












