Example floating
Example floating
Bandar Lampung

TPA Disegel, Kota Terancam Darurat Sampah: DPRD Desak Pemkot Terbitkan Aturan Teknis!

×

TPA Disegel, Kota Terancam Darurat Sampah: DPRD Desak Pemkot Terbitkan Aturan Teknis!

Share this article
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi,

Bandar Lampung – Ancaman darurat sampah kembali menghantui Kota Bandar Lampung setelah TPA Bakung sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup. Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mendesak keras Pemkot agar tidak lagi menunda penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan teknis pengelolaan sampah.

Menurut Agus, Perda Pengelolaan Sampah yang diperbarui pada 2023 sebenarnya sudah cukup lengkap. Namun tanpa Perwali, aturan itu hanya berhenti di atas kertas dan tidak menjawab kekacauan lapangan.

“Semua sudah diatur dalam Perda, tetapi percuma kalau teknisnya tidak diperjelas lewat Perwali. Pengurangan kantong plastik, pemilahan sampah, sampai sanksi—semua itu perlu petunjuk detail,” tegasnya, Selasa (7/1/2025).

Ia menilai masalah sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan lama. Kota butuh langkah tegas, terukur, dan berani. Salah satunya dengan menghadirkan teknologi pengolah sampah modern, seperti incinerator berkapasitas besar, untuk menekan volume sampah yang menumpuk di TPA Bakung.

“Kalau tidak ada teknologi yang memadai, TPA Bakung akan terus kritis. Pemkot harus menyiapkan mesin pengolah sebelum sampah sampai ke TPA,” ujarnya.

Agus juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat. Tanpa budaya memilah dan mengurangi sampah dari rumah, seluruh sistem pengelolaan kota akan tetap kewalahan.

Komisi III, kata Agus, akan terus mengawasi dan menekan Pemkot untuk segera mengeluarkan Perwali. Baginya, ini bukan sekadar urusan kebersihan kota, tetapi menyangkut kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Begitu Perwali terbit dan ditegakkan dengan benar, persoalan sampah bisa dikendalikan. Kami tidak ingin Bandar Lampung tiba-tiba masuk fase darurat sampah lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *