BERJAYANEWS.COM,- Dalam sidang di PN Jakarta Selatan (14/8/2025), Nikita Mirzani memprotes keras kesaksian staf hukum bank, Ilham Putra Susanto, yang membacakan data mutasi rekeningnya di depan majelis hakim tanpa konfirmasi.
Nikita merasa privasinya dilanggar, apalagi ia nasabah prioritas.
Ilham membeberkan transaksi besar, termasuk dua setoran tunai Rp 50 juta pada Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.
Nikita menjelaskan itu adalah honor juri Comic 8: Revolution.
Ia mengancam akan mensomasi pihak bank karena menganggap keamanan nasabah tidak terjaga.
Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik Glafidsya.
Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, diduga meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar setelah menjelek-jelekkan produk Glafidsya di media sosial.
Reza mengaku membayar Rp 4 miliar sebelum melapor ke Polda Metro Jaya. Nikita dijerat pasal pemerasan, ITE, dan TPPU.
Penjelasan Nikita: Honor menjadi juri Comic 8: Revolution selama 35 menit.
Transfer Rp 35 juta dan Rp 50 juta dari asisten Ismail Marzuki pada November 2024.
Penjelasan Nikita: Bayaran pekerjaan endorse media sosial.
Tiga kali transfer Rp 250 juta dari Ismail pada November 2024.
Penjelasan Nikita: Honor off air menyanyi, masing-masing dibayar Rp 125 juta untuk 45 menit tampil (mengklaim ada kontrak resmi).
Jaksa juga menyoroti transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, termasuk Rp 2 miliar cash dan Rp 2 miliar transfer ke PT Bumi Parama Wisesa, yang disebut sebagai bagian pembayaran dari Reza Gladys.













