Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Dua Akademisi Unila Kiritk APBD Lampung, Belanja Pegawai Melebihi Batas, TKD Terancam Ditunda

×

Dua Akademisi Unila Kiritk APBD Lampung, Belanja Pegawai Melebihi Batas, TKD Terancam Ditunda

Share this article
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH.,

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mematuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam aturan tersebut, alokasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika dilanggar, sesuai Pasal 148, sanksinya berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya dalam penganggaran. Saat ini, belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” jelas Budiono, Jumat (22/8/2025).

Budiono menekankan pentingnya langkah bijak dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, kebijakan harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., menambahkan bahwa alokasi belanja pegawai yang melebihi 30 persen bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga instrumen disiplin fiskal untuk menjaga fiscal sustainability.

“Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost-nya adalah berkurangnya anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat,” tegas Saring.

Menurut Saring, pengangkatan PPPK Paruh Waktu perlu mengacu pada skala prioritas berbasis kebutuhan publik. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, dapat menjadi fokus utama karena memiliki multiplier effect signifikan terhadap kualitas SDM di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Ia menegaskan, sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, dengan reformasi manajemen SDM aparatur agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *